Pengakuan Setu si Tukang Becak Pembobol Duit Kelabui Teller BCA
- Nur Faishal/ VIVA.
VIVA Nasional – Setu kini jadi sorotan setelah sukses mengelabui pegawai BCA dengan menyamar menjadi nasabah bernama Muin Zachry dan melakukan penarikan duit milik Muin sebesar Rp320 juta. Bersama Thoha sebagai otak pembobolan, Setu yang berprofesi sebagai tukang becak itu kini duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Dalam sidang terungkap, Setu terlibat dalam kasus pembobolan tersebut setelah diajak berkenalan oleh M Thoha, orang yang sekira sepekan menyewa kama di indekos milik Muin pada Agustus 2022 lalu. Thoha bertemu saat Setu mangkal dengan becaknya di pinggir jalan di Surabaya pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Saat itu, Thoha memang mencari orang yang wajah dan postur tubuhnya mirip dengan Muin. Itu dilakukan Thoha untuk melancarkan aksinya membobol duit di rekening Muin. Setu diminta menyamar jadi Muin untuk melakukan penarikan duit di kantor BCA.
“Saya tiga hari kenal [Thoha],” kata Setu saat memberikan keterangan dalam sidang yang digelar secara daring, Selasa, 24 Januari 2023.
Oleh Thoha, Setu mengaku diminta tolong agar mengambilkan duit di bank dengan alasan untuk biaya pengobatan ayahnya yang tengah sakit. Setu menyanggupi setelah Thoha menjanjikan upah Rp 5 juta. Ia pun bersiap diri mengikuti segala arahan dari Thoha, termasuk kata-kata yang akan disampaikan kepada teller ketika berpura-pura menjadi Muin.
Pada Jumat, 5 Agustus 2022, Thoha dan Setu kembali bertemu untuk beraksi. Saat itu, Thoha sudah menyiapkan KTP, ATM dan buku tabungan atas nama Muin, juga slip atau formulir penarikan duit yang tanda tangannya dipalsu. Thoha juga menyiapkan peci agar dipakai Setu saat ke kantor BCA di Jalan Indrapura Surabaya, agar penyamarannya tidak terbongkar.
Entah bagaimana, aksi keduanya berhasil. Setu sukses menyamar menjadi Muin dan teller BCA menguruskan penarikan duit Muin Rp 320 juta yang diajukan Setu. Duit tersebut kemudian dimasukkan ke dalam plastik hitam, diserahkan Setu kepada Thoha yang menunggu di luar. Setelah menyerahkan upah Rp 5 juta kepada Setu, Thoha lalu pergi.
Setu mengaku sebagian uang yang diperoleh dari Thoha dipakainya untuk membayar sewa kamar indekos. “Setelah dikasih [uang Rp5 juta], enggak ketemu [lagi dengan Thoha] dua bulan lebih,” ujar Setu.
Kepada majelis hakim, Setu mengaku menyesal dan tak terpikirkan sebelumnya bila akan berujung masalah hukum. Dia mengaku, selama 64 tahun hidup di dunia tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apalagi dipenjara. Ia khilaf mengkuiti ajakan Thoha karena diiming-imingi duit Rp5 juta. Karena itu dia meminta pengampunan dari hakim.
“Kasihan saya, masa tukang becak dihukum,” ucapnya.