Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS

Ilustrasi BTS
Sumber :
  • VIVAnews

VIVA  Nasional – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Prabowo Akan Maafkan Koruptor Asalkan Balikin Uang Negara, Begini Penjelasan Yusril

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan penyidik menetapkan satu orang tersangka inisial MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI). Menurut dia, tersangka telah melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Anang Achmad Latif (AAL).

Ilustrasi menara BTS.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Syaiful Arif
KPK Ralat, Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Ternyata Belum Ada Tersangka

“Tersangka MA perannya telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga ketika mengajukan penawaran harga PT. HWI ditetapkan sebagai pemenang,” kata Kuntadi di kantornya pada Selasa, 24 Januari 2023.

Atas perbuatannya, Kuntadi menyebut Tersangka MA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

BTS Smartfren

Photo :
  • Smartfren

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai 12 Februari 2023,” jelas dia.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI).
 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2024

Petinggi Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Akan Maafkan Koruptor Asalkan Balikin Uang Negara

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra meluruskan pernyataan Prabowo Subianto yang mengatakan akan memaafkan koruptor asalkan mereka bersedia mengembalikan uang yang dikorupsi.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024