Kuat Maruf Sebut Dimanfaatkan Penyidik Bareskrim
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Terdakwa Kuat Maruf mengaku bahwa dirinya memang bodoh ketika pemeriksaan oleh penyidik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat pun merasa kebodohannya itu telah dimanfaatkan oleh penyidik Bareskrim untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Pengakuan itu disampaikan Kuat Ma'ruf saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.
"Saya akui Yang Mulia, saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengukuti sebagain BAP dari Richard," ujar Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, kata Kuat, dirinya tak mengetahui rangkaian secara penuh insiden pembunuhan Brigadir J, terutama soal perencanaan. Tetapi, karena dimanfaatkan penyidik sehingga seolah-olah ia terlibat.
Kemudian, Ia juga mengaku tak mengerti tetapi Kuat mengklaim tetap menjalaninya karena selalu bersikap kooperatif.
"Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan," kata Kuat.
Dituntut 8 tahun
Diketahui, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi telah dituntut oleh jaksa 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun berbeda dengan Bharada E dan juga Ferdy Sambo. Bharada E yang merupakan sang eksekutor Brigadir J di tuntut 12 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh jaksa karena menjadi otak dari pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.