Kejagung Sita 180 Aset dalam Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TWP AD

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejagung RI

VIVA Nasional - Tim Jaksa Agung Muda Pidana Militer  Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020, atas nama tersangka KGS MMS.

Usulan PDIP yang Ingin Tempatkan Polri di Bawah TNI dan Kemendagri Dapat Kecaman

“Ada sekitar 180 aset tanah dan bangunan berhasil disita oleh Tim Koneksitas (Jaksa, Oditur dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) yang tersebar di beberapa wilayah antara lain Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangannya pada Selasa, 24 Januari 2023.

Alasan PBNU Tidak Setuju Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Menurut dia, tim jaksa juga sudah menyita aset barang bukti berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gresik, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Sumatera Selatan pada sertifikat an. KGS MMS pada Kamis, 19 Januari 2023.

“Adapun aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya, telah mendapat izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Beberapa waktu sebelumnya, diamankan juga aset berupa tanah di wilayah Nagrek Jawa Barat dan daerah lainnya,” jelas Ketut.

Timses Pram-Doel: Kami Merasakan TNI-Polri Menjaga Netralitas dalam Pilkada Jakarta

Sementara, JAM-Pidmil Kejaksaan Agung, Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menjelaskan penyitaan yang dilakukan merujuk Pasal 39 Ayat (1) KUHAP. Dari hasil penyidikan, terdapat bukti yang cukup bahwa aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP tentang penyitaan.

“Adapun tujuan dari penyitaan ini guna kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tutur Anwar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Kejaksaan Agung

Pun, dia menambahkan, kegiatan pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lainnya. Kemudian, Kejaksaan bekerja sama dengan Mabes AD dalam hal ini Komando Daerah Militer (Kodam) dan satuan TNI AD wilayah setempat serta pejabat pemerintah daerah terkait.

“Kami apresiasi pelaksanaan kegiatan pengamanan aset yang telah berjalan baik, tertib, dan lancar berkat adanya sinergi, koordinasi, kerja sama, dan dukungan maksimal dari seluruh stakeholder di antaranya jajaran Mabesad (Markas Besar TNI Angkatan Darat), satuan TNI Angkatan Darat, Jaksa, Oditur dan Penyidik Puspomad,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya