Curhat Ricky Rizal Baru Jujur soal Pembunuhan Brigadir J Setelah Baca Alquran
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) mengaku baru berani jujur menyampaikan kejadian pembunuhan berencana Brigadir J usai dimintai penyidik membaca Alquran.
Hal tersebut disampaikan oleh Bripka RR saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.
Mulanya, Ricky menyampaikan pada 7 Agustus 2024 ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait kasus pembunuhan Yosua.
"Hingga pada tanggal 07 Agustus 2022, saya dibawa oleh anggota Provost untuk kemudian akan dilaksanakan Patsus, dan pada tanggal itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Ricky.
Ricky pun dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus) di Mako Brimob Depok. Pada momen ini, Ricky mengaku ditunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Yosua.
"Saya ditunjukkan keterangan dari Richard yang menyebutkan bahwa pelaku penembakan terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat semua dilakukan oleh Bapak Ferdy Sambo," kata Ricky.
Setelah itu, Ricky diminta penyidik membaca Alquran. Barulah Ricky berani menyampaikan secara jujur terkait peristiwa berdarah di Duren Tiga. Dia juga mengaku menyesal sempat membohongi penyidik.
"Kemudian saya diminta untuk membaca ayat Alquran, setelah itu saya menuliskan testimoni peristiwa yang terjadi pada tanggal 08 Juli 2022 di rumah Duren Tiga. Sesuatu yang sangat saya sesali, yang seharusnya saya sampaikan dari awal dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada saya," kata dia.
Dalam perkara ini, Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Ricky Rizal sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.