Sindir Mahfud soal Gerakan Bawah Tanah, Pengacara Sambo: Beliau kan Maha Tahu
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sempat menyinggung ada gerakan bawah tanah yang bisa pengaruhi hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Omongan Mahfud itu jadi sorotan.
Merespons itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai pernyataan Mahfud soal gerakan bawah tanah dalam kasus Brigadir J seperti orang yang mengetahui segala macamnya. Ia mengaku tak paham apapun soal gerakan bawah tanah tersebut.
"Semua ucapan Pak Mahfud apa saya juga tidak dengar. Adanya pergerakan bawah tanah tanya beliau lah. Beliau kan maha tahu. Saya tidak bisa komentar apa-apa. Klien saya juga nggak tahu apa-apa," kata Arman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.
Arman mengatakan kliennya sekaligus jajaran tim kuasa hukumnya tak mengetahui perihal gerakan bawah tanah.
"Klien saya tidak akan menanggapi, hal yang tidak diketahuinya. Apabila ada yang menyampaikan seperti itu silahkan tanyakan. Jangan tanyakan ke kami," tutur Arman.
Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan pernyataan mengejutkan soal diduga ada orang di balik Ferdy Sambo yang bisa pengaruhi hukuman nantinya. Dia menyebut orang tersebut merupakan jenderal bintang 1. Namun, Mahfud tak merinci siapa sosok itu.
“Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen," ujar Mahfud di kantornya pada Jumat, 20 Januari 2023.
Mahfud mengatakan, meski ada gerakan tersebut, ia pastikan tuntutan Kejaksaan ke Ferdy Sambo, pekan lalu sudah sesuai. Mahfud bahkan menekankan jika Kejaksaan independen.
“Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," tutur Mahfud.
Pun, dia menjelaskan jika beberapa informasi yang diterimanya menyebut ada pesanan agar Sambo dihukum berupa angka bukan huruf. Angka yang dimaksud yakni hukuman maksimal 20 tahun. Sementara, huruf yang dimaksud berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf. Ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud.