BPKH Jabarkan Perhitungan Detail Kenapa Biaya Haji Diusulkan Kemenag Naik

Ilustrasi berdoa saat haji.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Bisnis – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menyebut usulan Kementerian Agama terkait hitung-hitungan skema 70 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 30 persen nilai manfaat itu untuk keadilan bersama. Diketahui, pemerintah mengusulkan kenaikan biaya haji signifikan dari Rp69 juta ke Rp98 juta.

Kemendag Rilis Aturan Baru soal Perdagangan Antarpulau, Pelaku Usaha Diwajibkan Lakukan Ini

Menurut dia, ada kenaikan signifikan pada 2022 salah satunya masyair. Kenaikan ini terjadi karena pembiayaan pelayanan haji atau masyair itu selama empat hari di Makkah, Arofah dan beberapa hari di Mina.

“Itu yang menyebabkan nilainya dari Rp69 juta naik ke Rp98 jutaan,” kata Fadlul di Hotel Borobudur pada Selasa, 24 Januari 2023.

Investasi Emas Makin Hot, Gen Z Diingatkan Mulai Disiplinkan Keuangan

Ilustrasi jemaah haji Indonesia di Bandara Jeddah

Photo :
  • MCH / Zaky Al Yamani

Jika dibuat persentasenya, kata dia, sebenarnya calon jemaah haji relatif tidak terlalu mendapatkan kenaikan yang signifikan dari sisi setorannya yaitu Rp39 juta atau 41 persen. Sementara, nilai manfaatnya justru hampir 60 persen. Sekarang, angkanya Rp98 jutaan juga.

Rahasia Sukses Memulai Bisnis Travel Haji dan Umrah untuk Pemula

“Jadi sebenarnya nilai manfaat yang dibayarkan itu harusnya naik 2 kali lipat dari biasanya cuma sekitar anggap 50 persen, sekarang naik lebih tinggi lagi. Secara angka, dari tadinya cuma Rp30 jutaan nilai manfaat yang harus dibayarkan menjadi hampir Rp60 juta,” jelas dia.

Kemudian, Fadlul mengakui problem berikutnya jika BPKH ditanya apakah uangnya ada atau tidak. Tentu, ia menegaskan BPKH sudah menyiapkan uangnya. Cuma masalahnya, kata dia, dana atau uangnya ini bukan dari calon jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan. Akan tetapi, harus mengambil dari bagian orang calon jemaah haji yang belum berangkat.

“Kalau ditanya BPKH ada uangnya tidak? Ada. Cuma masalahnya, harus mengambil dari bagian orang calon jemaah haji yang belum berangkat, kasihan. Bayangkan, bahwa nanti kakak-kakak, adik-adik, tante kita, itu diambil nilai manfaatnya buat bayar yang berangkat sekarang. Dis ini kan ada bahasanya, wah tidak adil. Loh, justru yang dibuat Kementerian Agama keadilan itu. Kalau sampai mengambil nilai manfaat yang dimiliki orang-orang akan berangkat, kasihan,” ucapnya.

Ilustrasi Jemaah Haji

Photo :
  • vstory

Karena itu, Fadlul mengatakan, Kementerian Agama mengusulkan supaya angkanya 70:30. Nah, angka itu sebetulnya sudah pas dengan angka-angka di tahun sebelumnya untuk nilai manfaat yang secara rata-rata dikontribusikan selama kurang lebih 10 tahun terakhir.

“Jadi sebenarnya bukan menaikkan, justru mengembalikan persentase ke persentase awal. Bahwa kemudian angkanya bisa sampai 2 kali lipat, itu karena naiknya biaya dari Rp60 juta menjadi hampir Rp100 juta. Jadi selisih Rp30 juta. Sebenarnya simpel aja, tadinya Rp70 juta harus Rp100 juta, berarti ada Rp30 juta kan yang harus ditambal. Siapa yang mau menambal?” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya