Bekas Petinggi ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Penyelewengan Donasi Boeing

Sidang Perdana Ahyudin Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Presiden yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara dalam perkara penyelewengan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban pesawat Lion Air JT 610.

Agus Salim Lancar Ambil, Bersulang dan Taruh Gelas, Netizen: Udah Sembuh Itu

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.

Majelis hakim menyatakan terdaksa Ibnu Khajar dinyatakan bersalah atas kasus penyelewengan dana donasi Boeing untuk ahli waris korban pesawat Lion Air JT 610 sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum, yakni melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dimediasi Kemensos, Polemik Donasi Agus Salim Akhirnya Temui Titik Terang

"Menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," beber hakim.

Adapun, putusan ini sendiri lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ibnu Khajar. Dimana jaksa menuntut Ibnu Khajar dengan tuntutan selama 4 tahun penjara.

Denny Sumargo dan Farhat Abbas Sepakat Damai, Warganet: Nggak Percaya!

Ibnu Khajar sendiri hadir mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, mantan Presiden ACT Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus perkara penyelewengan dana donasi dari perusahaan Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ahyudin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan atas dana donasi untuk korban pesawat jatuh dari PT Boeing.

Perbuatan Ahyudin terbukti melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Pak Tarno Kini Berjualan Pakai Kursi Roda, Raffi Ahmad Sempat Tawarkan Bantuan

Terungkap! Ini Alasan Raffi Ahmad Beri Donasi untuk Pak Tarno yang Kini Bertahan Hidup dengan Berjualan Ikan Cupang

Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan publik setelah memberikan klarifikasi mengenai donasi yang diberikan kepada pesulap senior, Pak Tarno. 

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024