Berharap Tak Divonis Seumur Hidup, Ferdy Sambo Pamer Prestasi Selama Jadi Polisi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo turut memamerkan sederet prestasinya sebagai anggota Polri di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maksud dari pengakuan Sambo itu, agar majelis hakim mempertimbangkan putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun pernyataan Ferdy Sambo itu dijelaskan ketika dirinya membacakan nota pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan.
"Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," ujar Sambo di ruang sidang pada Selasa 24 Januari 2023.
Dalam hal itu, Ferdy Sambo memamerkan sejumlah prestasinya selama menjadi anggota polri diantaranya berhasil meraih 6 pin emas Kapolri.
Penghargaan itupun didapat Sambo ketika berhasil mengungkap sejumlah kasus penting yang ditangani Polri.
"Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram sabu," kata Sambo.
"Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya," sambungnya.
Penyesalan Ferdy Sambo
Dalam pembacaan nota pembelaan ini juga, Ferdy Sambo mengklaim selalu merenung di balik jeruji besi mengenai rangkaian pembunuhan mantan ajudannya itu. Pasalnya, buntut perkara dari kasus itu membuat kehidupannya berbalik drastis.
"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia," kata Sambo.
"Tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," sambungnya.
Bahkan, rasa penyesalan selalu menyelimutinya. Dia mengaku tak berpikir jernih karena dipengaruhi emosi. Tak hanya itu, perasaannya hancur ketika mendengar kabar soal istrinya, Putri Candrawathi, telah dilecehkan Brigadir J.
Sehingga, saat itu Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.
"Demikianlah penyesalan kerap tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului," ucapnya.
Dalam perkara ini, Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Tuntutan dengan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.