Ferdy Sambo Ngaku Tertekan Lihat Video Viral soal Dirinya Dieksekusi Mati
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menagku tertekan ketika dirinya diperlihatkan video yang sempat beredar di media sosial mengenai eksekusi mati terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.
"Majelis Hakim Yang Mulia, dalam satu kesempatan di awal persidangan, bahkan penasihat hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa, padahal persidanganpun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan,” ujar Sambo di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Adapun konten video tersebut pun hanya ada satu dari beberapa video yang beredar mengenai eksekusi mati terhadapnya. Tak dipungkiri hal itu pun sangat berdampak pada keluarganya.
“Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia, juga sebagai warga masyarakat, dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami,” kata Sambo.
Kata Sambo, beruntung masih ada keluarga yang memberikan semangat untuknya ditengah adanya tekanan dalam kehidupan selepas terlibat kasus Brigadir J.
"Istri, keluarga terkhusus anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran, tak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan akan keadilan sejati masih ada walaupun hanya setitik saja," ucap Sambo.
"Karenanya, saya tidak boleh berhenti menantikan keadilan. Harapan akan keadilan itu mengalir pada persidangan yang mulia ini, dan akan bermuara pada kebijaksanaan Majelis Hakim dalam putusannya. Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan saya, istri, anak-anak dan keluarga," sambung dia.
Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.