Ferdy Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah Manusia

Pledoi Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo mengungkap rasa kecewanya atas tuduhan maupun aksi bully yang dilontarkan masyarakat terhadapnya. Ia merasa seolah-olah jadi penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.

Curahan Hati Harvey Moeis ke Sandra Dewi dalam Pledoi: Tanpa Kamu, Aku Runtuh!

Kekecewaan itu disampaikan Sambo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ujar Sambo.

Terjerat Kasus Timah, Bos RBT: Sial Sekali Hidup Saya, Bantu Negara Malah Masuk Penjara

Menurut dia, sejak jadi tersangka dalam perkara ini dan mengakui kebohongan skenario palsu, beragam aksi bully tak mendasar menunjuk kepadanya dan keluarganya.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang. Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT," tutur Sambo.

Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Menikmati Uang Rp300 Triliun

Selain itu, ada tuduhan lainnya, bahwa dirinya punya bunker yang penuh dengan uang. Lalu, penempatan uang ratusan triliun dalam. "Rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya," lanjut Sambo.

Maka itu, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu menilai dengan beragam tuduhan yang menimpanya. Hal itu membuat dirinya dipandang layak dapat hukuman paling berat tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari terdakwa.

Bahkan di awal sidang Tim Penasihat Hukumnya pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa. Padahal, persidangan masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan. 

"Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan  dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa," ujar Sambo.

Pledoi Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam tuntutan tersebut, jaksa turut merunutkan alasan Sambo akhirnya dituntut seumur hidup.

Jaksa menjelaskan Sambo mulanya menanyakan senjata milik Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Saat itu, senjata milik Brigadir J yakni HS-9 itu diambil oleh Bripka Ricky Rizal alias RR yang kemudian diletakkan di dalam mobil Lexus LM milik Sambo.

Kemudian, Sambo memerintah Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengambil senjata tersebut.

"Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kemudian terdakwa Ferdy Sambo menangakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM," ujar Jaksa.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," lanjut jaksa.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya