Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Korban Penipuan Soraki Majelis Hakim: Keadilan Sudah Mati!
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, disambut kecewa para korban penipuan.
Para korban yang hadir selama sidang vonis tersebut merasa kecewa dengan hasil putusan persidangan. Mereka berharap bahwa uang mereka bisa dikembalikan.
Terlihat puluhan korban investasi bodong KSP Indosurya yangmerasa tak terima atas putusan hakim menyoraki hakim usai pembacaan putusan. "Buat apa sidang kalau tidak ada keadilan!" teriak salah seorang korban dalam ruang sidang.
"Hakim membela penipu, Henry Surya bayar!" teriak para korban
Selanjutnya para korban Indosurya perlahan meninggalkan ruang sidang, suara teriakan para korban juga masih terdengar di lobi utama PN Jakarta Barat. Para korban melakukan aksi unjuk rasa di halaman PN Jakbar dengan mengikatkan tali hitam di kepala mereka. Mereka juga tampak membawa sejumlah poster.
"Di mana keadilan bagi para korban? Tersangka Indosurya perampok Rp 15 triliun bebas. Di mana keadilan bagi negeri ini?" tulis poster yang dibawa para korban.
Ricky, salah seorang korban kasus penggelapan KSP Indosurya mengatakan putusan hakim hari ini aneh, dimana pembacaan putusan oleh hakim tak terdengar oleh banyak pihak.
"Keputusan hari ini adalah keputusan yang sangat aneh. Keputusan hari ini bukan saja penonton yang tidak mendengar, teman-teman wartawan yang hadir hari ini juga tidak mendengar dengan jelas. Bahkan jaksa yang duduk paling dekat dengan majelis hakim pun juga tidak dapat mendengar apa yang diputuskan oleh majelis hakim," ujarnya.
Para korban, kata Ricky, juga sempat meminta bacaan vonis itu agar terdengar dengan jelas, namun tidak dihiraukan.
"Itu menjadi satu teka-teki hingga saat ini apa saja yang dibacakan. Kami sudah protes ke majelis hakim, 'tolong diulang putusannya dibaca dengan lebih tegas dan jelas' tapi tidak dihiraukan," ujarnya.
Ricky mengatakan para korban merasa putusan hakim tidak adil, dimana dalam putusan vonis tersebut tidak ada satu pun antek-antek KSP Indosurya yang dihukum dalam kasus ini.
"Terhadap keputusan hari ini kami semua bersepakat bahwa kami mengucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya atas matinya keadilan di Indonesia. Bayangkan, seorang maling ayam saja bisa dihukum, ini Rp 16 triliun lebih, puluhan ribu orang jadi korban se-Indonesia, tapi dibebaskan, tidak ada seorang pun baik dia maupun anak buahnya yang diberikan hukuman setimpal," ujarnya.
Berharap Dikembalikan
Sementara korban KSP Indosurya lain, Ester berharap bisa kembali mendapati uangnya yang hilang akibat kasus penipuan tersebut. Ester mengaku uangnya yang tersangkut di Indosurya mencapai Rp 2 miliar.
"Kita tidak boros demi masa tua, kita kumpulkan uang kita agar masa depan kita terjamin. Eh, enggak balik. Kalau pegawai negeri terjamin dari pemerintah, kalau kami pegawai swasta kan gimana? Kita menabung," ujar Ester saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ester mengatakan dirinya dan juga para korban pasrah dengan putusan majelis hakim kepada bos KSP Indosurya itu. Baginya, yang terpenting adalah uangnya kembali.
Anto, salah satu korban, juga berharap uangnya kembali. Andi mengatakan uangnya yang tersangkut di KSP Indosurya sekitar Rp 500 juta. Pihak KSP Indosurya menjanjikan pengembalian uang dengan cara dicicil per bulan Rp 100 ribu.
"Ya saya dibayar, mereka menjanjikan untuk dicicil. Hanya caranya enggak masuk akal. Masa hanya Rp 100 ribu per bulan selama 11 bulan," ujarnya. Sampai saat ini dia baru menerima pengembalian Rp 1,1 juta.
Terdakwa Henry Surya divonis bebas atas kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Majelis Hakim Syafrudin Ainor di PN Jakbar, Selasa, 24 Januari 2023.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim membebaskan Henry dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bakal segera menghirup udara bebas.
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujarnya.