Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Kasus Formula E
- ANTARA/HO-Humas KPK
VIVA Nasional – Direktur Penyelidikan (Dirlidik) serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Aduan tersebut terkait dengan penyelidikan lembaga antirasuah terhadap kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E di Jakarta.
"Ya benar (ada aduan itu)," ujar anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 24 Januari 2023.
Kendati demikian, Syamsudin belum mau menjelaskan secara rinci aduan yang dimaksud. Pihak Syamsudin kini sedang menganalisis dan mempelajari laporan tersebut. "Sedang dipelajari oleh Dewas," kata dia.
Sebagai informasi, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut KPK ingin menaikkan status penanganan perkara Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan siapa tersangkanya.
BW awalnya menyoroti kasus penyelidikan kasus Formula E yang dianggapnya sebagai kegilaan. Sebab, kasus dugaan korupsi terkait Formula E itu kabarnya ingin dinaikan statusnya ke penyidikan tanpa ada tersangkanya.
"Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya kasus Formula E. Kasus Formula E itu jadi sesuatu yang 'so special' sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini," kata pria yang akrab disapa BW dalam tayangan YouTube.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi ihwal beredarnya kabar penyelidikan kasus Formula E, yang akan naik ke tahap penyidikan tanpa status tersangka. Firli menegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan.
"Saya ingin jelaskan saja terkait dengan penyelidikan suatu perkara, itu tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang. Karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas tugas pokok pelaksaan KPK, sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Firli Bahuri dikutip Rabu, 4 Januari 2023.
Firli mengklaim, setiap penanganan perkara KPK selalu menjunjung tinggi HAM. Purnawirawan Jenderal Polisi bintang tiga itu pun memastikan lembaga antirasuah bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Kami tunduk pada prinsip-prinsip hukum pidana. Apakah itu diatur UU KPK sendiri atau hukum acara, karena disebutkan di dalam Pasal 38 UU 19 tahun 2019 di situ adalah segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU," kata Firli.
Adapun mengenai narasi akan menaikan status penyelidikan Formula E tanpa ada tersangka, dalih Firli, KPK tidak pernah mentersangkakan setiap pihak tanpa adanya minimal dua alat bukti.
"Prinsipnya KPK tidak akan pernah mentersangkakan orang kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," kata Firli.