Pasrah Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Sebut Pledoinya 'Pembelaan yang Sia-sia'

Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pasrah dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kemudian kepasarahannya Sambo berlanjut sampai saat ini hingga Sambo pun menamai nota pembelaannya atau pledoi dengan 'Pembelaan yang Sia-sia'.

"Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia'. Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," ujar Sambo di PN Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.

Kemudian, Sambo pun merasa bahwa dirinya selama sidang perkara pembunuhan Brigadir J ini, dirinya serta keluarga telah mendapatkan berbagai cacian dan makian. Hingga membawa Mantan Kadiv Propam Polri ke dalam perasaan keputusasaan dan rasa frustasi. 

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan. Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," kata Sambo.

Kata Sambo, selama menjabat selama 28 tahun menjadi anggota polri. Ia tidak pernah melihat adanya tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang diklaim telah merenggut haknya sebagai terdakwa.

"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," kata Sambo.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak hanya itu, adanya framing opini masyarakat dan tekanan dari publik di luar persidangan, lanjut Sambo, telah mempengaruhi persepsi publik. Bahkan mungkin memengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak.

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

"Termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi. Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita," bebernya.

Sambo pun mengutip terkait adanya prinsip asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) yang seharusnya ditegakkan sebagaimana Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), huruf c KUHAP, dan pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

"Yang menegaskan bahwa setiap orang yang dituntut dan dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya," tutur Sambo.

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam tuntutan tersebut jaksa pun turut merunutkan alasan Sambo akhirnya dituntut seumur hidup.

Jaksa menjelaskan bahwa Sambo mulanya menanyakan senjata milik Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Kala itu, senjata milik Brigadir J yakni HS-9 itu diambil oleh Bripka Ricky Rizal alias RR yang kemudian diletakkan di dalam mobil Lexus LM milik Sambo.

Kemudian Sambo pun memerintah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengambil senjata tersebut.

"Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kemudian terdakwa Ferdy Sambo menangakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM," ujar Jaksa.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," sambung jaksa.

Selanjutnya, jaksa pun memberikan kesimpulan bahwa dengan Sambo meminta untuk mengamankan senjata Brigadir J itu dianggap sebagai salah satu skenario yang dirancang untuk melancarkan pembunuhan Brigadir J.

"Bahwa pelaksanaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi," tutur Jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya