Kasus Obstruction of Justice, Sidang Pembacaan Tuntutan Irfan Widyanto Ditunda
- Youtube
VIVA Nasional – Mantan Kasubnit I Subdit III Bareskrim Dittpidum Irfan Widyanto rencananya akan menjalani sidang tuntutan, kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigafir J, Selasa, 24 Januari 2023. Namun sidang tersebut batal digelar hari ini.
Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung menyusun berkas tuntutan Irfan. Jaksa pun mengajukan penundaan sidang hingga Jumat, 27 Januari 2023.
"Bahwa sedianya hari ini agenda dari kami adalah pembacaan tuntutan. Tetapi analisa yuridis yang masih kami susun bahwa saat ini belum selesai," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
Terkait hal itu, majelis hakim pun menegur jaksa. Hakim mengingatkan jaksa dan penasihat hukum Irfan untuk segera mempercepat proses persidangan. "Ini baik terdakwa, baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa mohon efisiensi waktu tersebut," ujar hakim.
Selanjutnya, hakim pun memutuskan sidang tuntutan terhadap Irfan digelar pada Jumat pekan ini. Nantinya akan langsung dilanjutkan dengan agenda pledoi.
"Jadi penasihat hukum mestinya pada tanggal 31 (Januari) akan pembelaan, maka menjadi diperpanjang setelah itu, menjadi pada tanggal 3 Februari," ujar hakim.
"Untuk replik nanti saya kasih waktu satu hari, jadi hari Senin saudara harus siapkan replik dan duplik. Saya kira gitu, kita sepakati ya. Karena waktu sudah tak memungkinkan lagi," kata hakim menambahkan.
Sedianya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Irfan digelar hari ini. Dalam perkara ini, Irfan didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Yosua. Selain Irfan, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahmah Arifin dan Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa kasus tersebut.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.