Beralasan Komplikasi 4 Penyakit, Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA Nasional – Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kliennya ke KPK. Pengajuan itu dilakukan lantaran kondisi Lukas Enembe yang menderita komplikasi 4 penyakit dari hasil diagnosa dokter.
"Bapak Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain, dalam melakukan aktivitas sehari-hari," kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Petrus Bala Pattyona, dalam keterangan resminya, Selasa 24 Januari 2023.Â
Petrus mengatakan surat permohonan itu diajukan demi kemanusiaan. Dia berharap KPK dapat mengalihkan status penahanan Lukas Enembe menjadi tahanan kota agar mempermudah perawatan kondisi Lukas Enembe.
"Atau agar Bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD di bawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan," ucap Petrus.Â
"Atau mengizinkan keluarga, terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe, dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD," sambungnya.
Petrus mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan penjamin keluarga. Menurutnya, kondisi Lukas Enembe yang tengah sakit dapat memperlambat proses penyidikan.
"Dan oleh karenanya agar dapat dialihkan jenis penahanannya, dengan maksud agar lebih leluasa mendapat perawatan dari tim medis dan keluarga," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua, Lukas Enembe, dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Kesehatan Lukas kini dikatakan telah pulih, sehingga dapat kembali menjalani proses penahanan.
"Informasi yang kami terima, tim medis menyatakan tersangka LE (Lukas Enembe) sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 20 Januari 2023.
Lukas sebelumnya harus menjalani perawatan medis di RSPAD. Sehingga penahanannya harus dibantarkan pada Rabu, 18 Januari 2023. Hal itu kedua kalinya Lukas dibantarkan, pasca dibawa ke Jakarta dari Jayapura.
Ali mengatakan bahwa kondisi kesehatan Lukas Enembe stabil. Bahkan, kata dia, politisi Partai Demokrat itu dapat berdiri hingga berjalan ketika dilakukan pemeriksaan kesehatannya.
"Setelah kemarin dibawa ke RSPAD dalam rangka kontrol rawat jalan dan penambahan obat yang dibutuhkan sebagaimana rekomendasi dokter KPK. Kondisi tersangka sejauh ini stabil," ujar Ali.
Kemudian, pada Jumat 20 Januari 2023, penyidik KPK mencabut pembantaran Lukas Enembe, dan membawanya lagi ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Maka hari ini tim penyidik, mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan," kata Ali.