Menangis Bacakan Pledoi, Bripka RR: Saya Tidak Pernah Tahu Ada Rencana Pembunuhan
- Youtube
VIVA Nasional – Bripka Ricky Rizal alias RR hari ini mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam membacakan nota pembelaan itu, Bripka RR mengaku tak pernah tahu ada rencana untuk membunuh Brigadir J.
Bripka RR pun tampak menangis ketika sidang baru saja mulai dan tengah membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Mulanya, Bripka RR tidak pernah membayangkan akan ada peristiwa yang terjadi seperti pada tanggal 7 Juli 2022 sehingga dirinya pun bisa terseret kasus yang tengah berlangsung ini.
"Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian malam hari di rumah magelang tanggal 7 juli 2022 yang membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum. Sehingga membuat saya harus duduk di sini di hadapan majelis yang mulia untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi hari ini," ujar Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.
Ia pun mengatakan bahwa dalam dakwaan jaksa, ketika dirinya mengamankan senjata milik Brigadir J, Bripka RR pun tidak itu merupakan skenario Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.
"Pengamanan senjata api yang dianggap oleh jpu sebagai bagian dari rencana pembunuhan terhadap alm Yosua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan, apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," beber Bripka RR sambil menangis.
Sementara itu, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi telah dituntut oleh jaksa 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun berbeda dengan Bharada E dan juga Ferdy Sambo. Bharada E yang merupakan sang eksekutor Brigadir J di tuntut 12 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh jaksa karena menjadi otak dari pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.