Jokowi Sebut Kenaikan Biaya Haji Rp69 Juta Belum Final
- Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
VIVA Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan mengenai adanya polemik kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp69.193.733,60. Jokowi mengatakan, terkait kenaikan BPIH tahun 2023 itu belum bersifat final.
"Biaya haji masih dalam proses kajian, itu belum final. Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi," kata Jokowi kepada awak media usai meninjau proyek pembangunan Sodetan Kali Ciliwung di Kanal Banjir Timur, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Jokowi mengatakan kenaikan biaya haji yang dibebankan kepada masyarakat itu saat ini masih dalam kajian. "Belum final sudah ramai. Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi," kata Jokowi menambahkan.
Jokowi mengatakan bahwa pemerintah baru mengusulkan besaran biaya perjalanan ibadah haji, yang akan dibahas bersama dengan DPR sebelum ditetapkan. Oleh karena itu saat ini masyarakat diharapkan bersabar mengenai berapa jumlah BPIH yang akan disepakati antara DPR RI dan Pemerintah nanti.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp69.193.733,60. Kenaikan merujuk pada perubahan komposisi biaya yang dibebankan jemaah haji.
Pada tahun 2023 ini, Kemenag mengusulkan jemaah haji menanggung 70 persen dari keseluruhan biaya haji yang semestinya dibayarkan per jemaaah yakni mencapai Rp98.893.909,11. Adapun 30 persen sisanya (Rp29.700.175,11) disubsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Komposisi besaran BPIH tahun ini berbeda tahun sebelumnya. Total biaya haji 2022 sebesar Rp98.379.021,09, dengan komposisi sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dibebankan kepada jemaab. Sedangkan sisanya sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%) diambil dari optimalisasi dana haji.
Menag menjelaskan kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan biaya haji harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah," ungkap Menag.