Kasus WNI Dibui di Saudi Usai Lecehkan Wanita saat Umrah, Kemenag Minta Jemaah Luruskan Niat

Jemaah haji menerapkan social distancing saat melaksanakan tawaf qudum
Sumber :
  • Twitter @HajMinistry

VIVA Nasional – Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah mendampingi warga negara Indonesia (WNI), Muhammad Said (26) yang dihukum penjara karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram, Makkah.

"Kami memang sudah koordinasi dengan pihak Kemenlu. Setahu kami pihak Kemenlu sudah memberikan pendampingan. Sudah ada lawyer yang menangani itu. Masing-masing punya otoritas, kami sudah berkoordinasi dengan Kemenlu," kata Anna di Hotel Borobudur pada Selasa, 24 Januari 2023.

Kemudian, Anna menanggapi langkah apa yang akan dilakukan agar tidak terjadi lagi hal seperti ini. Sebetulnya, kata dia, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi memiliki hukum yang berbeda-beda. Tentu, kata dia, Kementerian Agama tugasnya memberikan pembekalan terhadap travel umrah.

Jubir Kemenag Anna Hasbie dan Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono

Photo :
  • Dok. Istimewa

"Itu kan sudah dilakukan secara reguler. Bagaimana penyelenggaraannya dan aturan yang harus ditaati disana. Haji saja kan ada aturan yang baru, selalu dinamis dan kita menginformasikan ke penyelenggara umrah. Jadi memang tugasnya melakukan pembekalan ke travel itu," jelas dia.

Oleh karena itu, Anna mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum selama menjalankan ibadah umroh maupun haji di Tanah Suci Mekah. Termasuk travel supaya memberikan pembekalan kepada para jamaahnya.

"Semua pihak sih kalau hal yang melanggar hukum di mana pun secara sederhana, dimana pun hitam putih. Jadi memang sebaiknya orang-orang juga. Apalagi ini Tanah Suci, kan harusnya niatnya ibadah dan positif thinking agar tidak terjadi macam-macam," tegasnya

Protes Tidak Dilibatkan

Miris Lebih 200 Anak di Lebanon Tewas Akibat Serangan Brutal Israel

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah memprotes terkait kasus yang menimpa jemaah umrah Muhammad Said asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang divonis 2 tahun bui kasus pelecehan terhadap wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.

Pemerintah RI melayangkan protes itu ke Pemerintah Arab Saudi dengan mengirim nota keberatan. Protes tersebut dikirim setelah Indonesia tidak dilibatkan dalam proses persidangan terhadap WNI Muhammad Said yang didakwa melakukan pelecehan seksual di Tanah Suci.

Kelakuan 4 Wanita di Palembang, Pura-pura Hamil Colong Baju hingga Bra di Mal

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha Judha Nugraha meyebutkan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah selama ini tidak pernah menerima informasi dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani WNI.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha

Photo :
  • Zoom Meeting Kemlu RI
Cerita Sriwani Sayuti Bisa Balik Indonesia, Sempat Ditahan di Thailand Dituduh Bawa 128 WNI Wisata Ilegal

"Dalam kasus ini, KJRI Jeddah telah mengirimkan nota protes kepada Kemenlu Arab Saudi. Nota protes itu dilayangkan karena KJRI Jeddah tidak menerima informasi awal dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani WNI inisial M Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan Otoritas Arab Saudi pada 2 Januari 2023," kata Judha saat dimintai konfirmasi pada Senin, 23 Januari 2023.

Selain mengirimkan nota protes, kata Judha pihak KJRI juga mengambil langkah lain dengan menunjuk pengacara untuk mengambil langkah hukum. "Untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut, KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara," tuturnya.

Sementara Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad menuturkan jemaah Indonesia bernama Said ini telah ditahan dan sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun ditambah denda 50 ribu Riyal atau sekitar Rp 200 juta.

"Infonya sudah kami terima dan yang bersangkutan (Said) telah ditahan dan dihukum dua tahun ditambah denda sebanyak 50 ribu Riyal serta hukuman pemberitaan dalam surat kabar lokal. Kemudian biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," kata Ajad dalam keterangannya pada Kamis, 19 Januari 2023.

Kasus dugaan pelecehan itu dilakukan Said saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram. Saat itu, Said diduga melecehkan dengan cara menempelkan badan dan tangannya ke payudara jemaah perempuan asal Lebanon. 

"Jadi Muhammad Said menurut dari hasil BAP pengakuan dia dari belakang merapat ke seorang wanita asal Lebanon. Dan menurut saksi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jemaah Lebanon itu kemudian disaksikan langsung oleh dua orang," ungkap Ajad.

Dia menyebut bahwa keterangan itu sempat dibantah Said saat di persidangan vonis. Namun, hakim tidak mempertimbangkannya karena ada pengakuan saat penyelidikan. Ditambah ada dua personel pengamanan di Masjidil Haram yang melihat Said menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya