Tipu Hingga Cuci Uang Putri Kerajaan Saudi Rp 512 Miliar, Ibu-Anak Divonis 19 Tahun Penjara

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA Nasional – Dua warga negara Indonesia (WNI) Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina dijatuhi hukuman 19 tahun penjara karena terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara penggelapan investasi dengan korban Putri Kerajaan Arab Saudi Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.

Pengadilan Domestik Akan Tentukan Sikap Inggris atas Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

Putusan hakim terhadap ibu dan anak itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar Putu Gede Sumariartha Swara dan Julius Anthony.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar I Gde Ancana menjelaskan, ada perbedaan antara surat tuntutan dan putusan. Dalam surat tuntutan, ada dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lainnya, dikarenakan diperoleh dari hasil lelang.

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

"Kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 19 tahun, sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Gianyar," kata Gde Ancana, Selasa, 24 Januari 2023.

Sedangkan dalam putusan, tambah Gde Ancana, seluruh barang bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah.

Arab Saudi Bangun Hotel Mewah Mirip Kota di Film Lord of the Rings

Ilustrasi barang bukti uang penipuan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Perkara kasus penggelapan bermula sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018 dengan saksi korban Putri Raja Arab Saudi Princess Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.

Putri Kerajaan Arab itu mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 dengan kurs Rp 14.000) kepada kedua tersangka guna keperluan pembelian tanah dan pembangunan vila di Gianyar.

Perkara tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP dan penipuan Pasal 378 KUHP tersebut berawal pada 27 April 2011 sampai 16 September 2018. 

Namun pembangunan vila tersebut tidak selesai dan sebagian besar dari jumlah uang tersebut diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

Princess Lolwah juga telah mengirimkan uang sebesar USD 500.000 atau sebesar Rp 7.000.000.000 dengan kurs Rp 14.000 kepada tersangka pada Maret 2018. Uang itu untuk pembelian sebidang tanah yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Namun, berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan. Ketika Princess Lolwah meminta agar uang tersebut dikembalikan, terlapor hanya berjanji akan mengembalikan dengan membuat surat pernyataan palsu.

Melalui serangkaian pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru akan mengembalikan ketika uang tersebut sudah diserahkan kembali oleh pemilik tanah. 

Sebelumnya Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani sudah divonis empat tahun penjara karena melanggar pasal 372 KUHP. Kejahatan yang dilakukan terkait tindak pidana penggelapan dan pasal 378 KUHP atas perkara penipuan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020.

Kasusnya berkembang dan Pengadilan Negeri Gianyar kembali menjatuhkan putusan bahwa kedua terdakwa Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani terbukti melanggar pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sehingga masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 19 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya