Kuat Ma'ruf Kesal Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengaku bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pernah membantu keluarga Kuat ketika dirinya tidak bekerja dengan Ferdy Sambo selama dua tahun.
Pengakuan Kuat itu tertuang dalam nota pembelaan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023. Kuat mengajukan nota pembelaan setelah dirinya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan 8 tahun penjara dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuat mulanya mengatakan bahwa dirinya hingga kini telah menjalani kurungan penjara selama lima bulan dalam kasus Brigadir J. Ia menjelaskan pun bahwa dirinya dituduh oleh banyak orang bahwa telah ikut serta dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan. Dan selama itu pula Saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut rencanakan pembunuhan kepada alm yosua," ujar Kuat ketika bacakan nota pembelaan.
"Bahkan yang lebih parah, di medsos, saya dituduh selingkuh dengan ibu Putri," sambungnya.
Ia pun mengaku bingung atas kasus yang tengah menimpa dirinya. Pasalnya, ia menjelaskan bahwa Brigadir J itu merupakan orang yang baik terhadap dirinya.
Brigadir J pun disebut Kuat pernah membantunya ketika dirinya tengah tidak bekerja dengan Sambo selama dua tahun lamanya. Kala itu, Brigadir J turut membantu anak Kuat Maruf dalam membayar sekolahnya.
"Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimanapun juga Saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," kata Kuat.
"Di sisi lain alm Yosua juga baik sama Saya. Bahkan saat Saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu Saya dengan rezekinya karena saat itu anak Saya belum bayar sekolah," tukas dia.
Diketahui, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi telah dituntut oleh jaksa 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun berbeda dengan Bharada E dan juga Ferdy Sambo. Bharada E yang merupakan sang eksekutor Brigadir J di tuntut 12 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh jaksa karena menjadi otak dari pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.