Saatnya Ferdy Sambo, Bripka RR dan Kuat Maruf 'Lawan' Tuntutan Jaksa

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bersama dengan dua mantan anak buahnya yakni Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal alias RR bakal bacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang pembacaan nota pembelaan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.

Kapolri Minta Jajarannya Antisipasi Wilayah Rawan di Pilkada Serentak 2024

Adapun sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.

Ferdy Sambo, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir j.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

"Selasa 24 Januari 2023, agenda untuk pembelaan," dikutip VIVA melalui SIPP PN Jakarta Selatan.

Diketahui, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi telah dituntut oleh jaksa 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Namun berbeda dengan Bharada E dan juga Ferdy Sambo. Bharada E yang merupakan sang eksekutor Brigadir J di tuntut 12 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh jaksa karena menjadi otak dari pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Bripka Ricky Rizal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya