LPSK Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Pesanan 'Pejabat'
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tuntutan itu diberikan lantaran Bharada E berperan sebagai eksekutor dibalik peristiwa pembunuhan tersebut.
Secara blak-blakan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengungkap ada seseorang yang memesan agar tuntutan terhadap Bharada E tidak kurang dari 12 tahun penjara. Meski begitu, Edwin enggan mengungkap lebih jauh lantaran tidak ingin merusak suasana persidangan.
"Nanti tunggu waktunya. Ya ada (informasi mengenai pesanan tuntutan untuk Bharada E), tapi saya enggak ingin memperkeruh suasana," ujar Edwin seperti dikutip VIVA dari tayangan YouTube Indonesia Net News, Senin, 23 Januari 2023.
Pun, Edwin lanjut bercerita bahwa ada pejabat tertentu yang tidak sepaham dengan status justice collaborator (JC) yang dimiliki Bharada E sejak awal kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Namun, lagi-lagi Edwin enggan mengungkap secara gamblang nama pejabat tertentu itu.
"Memang ada pejabat tertentu di Kejagung ada yang sejak awal seperti tidak meyakini atau tidak sepaham tentang Bharada E sebagai justice collaborator (JC). Itu dari sejak perkara ini dilimpahkan," jelasnya.
Kendati ada ketidaksepahaman, Edwin menegaskan LPSK menyerahkan sepenuhnya status justice collaborator (JC) ini kepada Majelis Hakim yang nantinya menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Richard (Bharada E) ini pada akhirnya dinyatakan sebagai JC atau bukan itu bukan oleh jaksa, bukan LPSK, tapi oleh vonis Hakim. Itu Hakim mempertimbangkan enggak atau menerima enggak dia sebagai JC, jadi itu bagian akhirnya apakah Richard sebagai JC atau tidak itu di dalam vonis Hakim," pungkas Edwin.