Disebut dalam Sidang Anak Buah Sambo, Siapa Kombes Edward Pardede?

Ferdy Sambo saat jalani sidang agenda pemeriksaan sebagai terdakwa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Salah seorang anggota Polri bernama Kombes Pol Edward Pardede beberapa kali disebut dalam sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lantas, siapa sebenarnya Kombes Edward Pardede itu?

Sosok Kompol Syarifah Chaira Sukma, Polisi yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

Nama Kombes Edward Pardede muncul pertama kali di dalam ruang sidang pada 1 Desember 2022. Saat tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan tengah menggali perihal konflik kepentingan. 

Dugaan konflik kepentingan itu digali penasihat hukum Hendra melalui Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam, Radite Hernawan yang hadir sebagai saksi.

7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Saat itu, tim penasihat hukum Hendra secara terang-terangan menyebut Kombes Edward sebagai salah satu anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Tak hanya itu, Kombes Edward juga dikatakan ikut memeriksa terdakwa Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan ini.

"Apakah saudara kenal Edward Pardede. Dia penyidik pada terdakwa HK bertugas di siber (Dittipidsiber Bareskrim Polri)," kata tim penasihat hukum ke Radite.

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

"Tidak, tidak ingat,” jawab Radite.

Tim penasihat hukum Hendra pun kembali mempertegas jawaban Radite mengenai sosok Kombes Edward Pardede. Katanya, Kombes Edward ini juga sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Namun, jawaban Radite tetap sama. Dia tak mengingat atau mengenal Kombes Edward Pardede sebagaimana yang diungkap penasihat hukum Hendra Kurniawan. 

Menanggapi jawaban Radite, tim penasihat hukum Hendra Kurniawan lantas membeberkan larangan penyelidikan perkara yang terindikasi adanya konflik kepentingan seperti diatur dalam Peraturan Kadiv Propam Polri. 

Tim penasihat hukum Hendra Kurniawan berpendapat, ada konflik kepentingan di balik kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Hal itu mengingat, Kombes Edward selaku penyidik yang memeriksa Hendra Kurniawan sebelumnya pernah jadi terperiksa di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Kode etik dan Perkadiv Propam Polri. Dilarang menangani perkara conflict of interest. Paham peraturan ini? Apakah Edward Pardede yang pernah diperiksa Paminal, kemudian menjadi pemeriksa di Bareskrim tersangka Karo Paminal itu tidak benturan kepentingan?" tanya tim penasihat hukum Hendra.

Hendra Kurniawan, Sidang Saksi Ahli

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Belakangan, nama Kombes Edward kembali disebut dalam sidang perintangan penyidikan pada Jumat, 20 Januari 2023. Saat itu, eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Saat itu, tim penasihat hukum Hendra dan Agus bertanya mengenai apakah anggota Polri yang pernah membuat pelanggaran dan diperiksa. Kemudian, boleh untuk bertugas kembali menjadi penyidik dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. 

Komjen Oegroseno dengan tegas menjawab, anggota tersebut seharusnya sudah diberhentikan secara tidak hormat. Pun, anggota itu juga tak diperkenankan untuk menyelidiki perkara karena akan menyebabkan konflik kepentingan. 

"Kalau menurut saya apa yang dilakukan itu (anggota yang diperiksa Paminal kemudian bertugas menjadi penyidik) sudah cacat hukum menurut saya," beber Oegroseno.

Kubu Hendra lalu secara blak-blakan mengungkap nama Kombes Edward Pardede sebagai anggota Polri yang sempat diperiksa Paminal tersebut. Kemudian, Oegroseno menyampaikan sebenarnya, kubu Hendra bisa melaporkan Kombes Edward atas penyelidikannya.

"Faktanya orang tersebut saya sebut saja ya Kombes Pardede menjadi penyidik di urusan ini di siber ini," kata kubu Hendra

"Seharusnya bisa dilaporkan dari penasehat hukum agar dilakukan tindakan ke propam, dan kembalikan kepada atasan yang bersangkutan dan yang bersangkutan untuk pemeriksaan propam untuk penanganan lebih lanjut," kata Oegroseno.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya