Ferdy Sambo Bacakan Pledoi Hari Ini, Kuasa Hukum: Isinya Bersifat Personal
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Rencananya, nota pembelaan dibacakan Sambo pada Selasa, 24 Januari 2023.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyampaikan terdapat dua pledoi yang akan disampaikan baik itu dari kliennya maupun dari tim penasihat hukum. Mengenai pledoi pribadi Sambo, Rasamala mengaku pihaknya tak ikut campur.
"Untuk pledoi pribadi Pak Ferdy Sambo, kami menyerahkan semuanya untuk menuangkan perasaannya, pikirannya dan semua aspek yang dinilai beliau penting untuk disampaikan di persidangan," kata Rasamala dikutip dari Kabar Petang tvOne, Senin, 23 Januari 2023.
Rasamala menjelaskan, isi pledoi pribadi yang akan disampaikan Sambo itu erat kaitannya dengan hal-hal yang bersifat personal. Sementara, untuk pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum berkaitan dengan fakta hukum terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Sejak awal dan untuk agenda pledoi pembelaan itu beragam bukti sudah disajikan di persidangan. Nanti beliau di dalam pledoi pribadinya berkaitan dengan bukti-bukti tersebut yang menurut penilaian beliau dari apa yang diketahui, dialami langsung yang mungkin berbeda dari jaksa penuntut umum nanti disampaikan dalam pledoi pribadi. Tapi sifatnya memang mengungkapkan hal-hal yang bersifat personal," jelas Rasamala.
"Karena detail soal fakta dan hukum akan banyak dibahas di pledoi penasihat hukum," tutur Rasamala.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan waktu satu pekan untuk tim kuasa hukum dan Ferdy Sambo membacakan pledoi. Jaksa sebelumnya menuntut Sambo dengan hukuman seumur hidup yang dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Tuntutan terhadap Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Terdakwa sudah mendengar tuntutan dari JPU, silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara,” kata Wahyu Imam Santoso selaku Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan Brigadir J.
Kemudian, Sambo mengaku sudah konsultasi dengan tim penasihat hukumnya. “Sudah Yang Mulia,” kata Sambo.
Selanjutnya, Arman Hanis selaku kuasa hukum Sambo menyatakan kliennya bersama tim kuasa hukum akan menyampaikan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.
“Terima kasih atas kesempatannya. Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari Terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum,” kata Arman.