Edwin Bocorkan Kondisi Bharada E Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan, ada dampak terhadap psikis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah mendengar dirinya dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu, Begini Pembelaan Terdakwa Ike Farida

"Tuntutan itu memberi pukulan secara psikis ya, orang kalau dituntut 12 tahun pasti terguncang," kata Edwin seperti dikutip VIVA dari YouTube Official Net News, Senin, 23 Januari 2023.

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Kendati terpukul psikisnya, Edwin menegaskan tuntutan 12 tahun penjara itu tidak membuat Bharada E menyesal menjadi justice collaborator (JC). Sebab, sejak awal tujuan Bharada E menjadi JC adalah untuk membebaskan dari kebohongan di balik kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Buat Richard pribadi, dalam pandangan saya, Richard itu ingin plong atau bebas saja untuk mengungkap apa yang terjadi. Ya, tuntutan itu membuat dia terpukul, tapi tidak membuat dia kecewa sebagai JC," kata dia.

Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogin

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa juga membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan kata Jaksa, Bharada E merupakan eksekutor tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam bacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023.

Bharada E pun dinilai telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. "Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," tegas jaksa.

Sementara yang meringankan, terdakwa Eliezer telah bekerjasama untuk membongkar sebuah kejahatan. "Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ujar Jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya