Jaksa: Jika Bharada E Tak Jujur, Tuntutannya Sama Kaya Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara soal pro kontra tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menilai, tuntutan tersebut sebagai hukuman yang ringan untuk Bharada E. Terlebih, Bharada E berperan sebagai seorang eksekutor dalam kasus tersebut.
"Ferdy Sambo kita berikan tuntutan seumur hidup, sedangkan Bharada E kita berikan tuntutan 12 tahun. Itu sudah menjadi hal yang meringankan," kata Ketut dalam sebuah video di akun instagram @kejaksaan.ri, seperti dikutip VIVA, Senin, 23 Januari 2023.
Ketut melanjutkan, Jaksa menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara lantaran Bharada E bersikap kooperatif dan jujur selama persidangan berlangsung. Pun, kata dia, jika Bharada E tidak bersikap jujur maka tuntutan Jaksa terhadap dirinya akan jauh lebih berat bahkan bisa sama dengan yang diterima Ferdy Sambo.
"Dia kan masuk saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur kita anggap dalam persidangan dan konsisten. Kalau seandainya dia tidak melakukan itu, kita samakan tuntutannya dengan Ferdy Sambo," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa juga membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hal yang memberatkan kata Jaksa, Bharada E merupakan eksekutor tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam bacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023.
Bharada E pun dinilai telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. "Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," tegas jaksa.
Sementara yang meringankan, terdakwa Eliezer telah bekerjasama untuk membongkar sebuah kejahatan. "Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ujar Jaksa.