Ada Gerakan Bawah Tanah Lobi Vonis Ferdy Sambo, Kompolnas Merespons

Ferdy Sambo, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir j.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara mengenai informasi adanya gerakan bawah tanah dari kubu Ferdy Sambo. Gerakan bawah tanah itu diisukan bisa mempengaruhi jeratan hukum para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengatakan dugaan gerakan bawah tanah itu jadi sebuah peringatan agar semua pihak waspada. Mengingat Ferdy Sambo masih memiliki jaringan yang tidak segan membantunya lepas dari jeratan hukum.

"Ferdy Sambo mempunyai jaringan dan punya loyalis, yaitu pihak yang merasa hutang budi karena pernah dibantu," kata Benny dalam keterangannya, Senin, 23 Januari 2023.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melontarkan pernyataan mengejutkan soal orang di balik mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang akan pengaruhi hukuman nantinya. Dia menyebut orang tersebut merupakan jenderal bintang 1. Namun, Mahfud tak merinci siapa sosok itu.

“Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen," kata Mahfud di kantornya, Jumat 20 Januari 2023.

Mahfud mengatakan, meski banyak ancaman dan gerakan tersebut, dia memastikan jika tuntutan yang diberikan Kejaksaan ke Sambo kemarin sudah sesuai. Dia menyebut  jika Kejaksaan independen.

“Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan "gerakan-gerakan bawah tanah" itu," tutur Mahfud.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo. 

Kirim Surat ke Kapolri dan Kompolnas, Tersangka Firli Bahuri Minta Kasus Pemerasan Dihentikan

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atas kematian korban Brigadir J. 

Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang oleh Polisi

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023.  

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Sambo menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga. Terdakwa juga berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. 

Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa sudah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional," kata Jaksa saat membacakan uraian tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memjatuhkan vonis kepada 15 terdakwa pelaku pungli Rutan KPK dengan hukuman berbeda-beda. Ada yang 4 tahun, ada yang5 tahun

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024