Mantan Kadiv Propam Polri Blak-blakan soal Kasus Ferdy Sambo

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyoroti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Oegroseno mempertanyakan mengapa Brigadir Yosua harus meregang nyawa di tangan atasannya. 

"Kalau kejadiannya kasusnya Pak Ferdy Sambo, saya rasa saya juga prihatin ya. Kalau anak buah salah, anak buah itu anak kita, adik kita, kenapa harus pakai dibunuh? Itu yang seharusnya jangan sampai terjadi," kata Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip VIVA, Minggu, 22 Januari 2023.

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski motif sebenarnya dalam kasus ini belum terungkap, menurut Oegroseno, seharusnya pembunuhan tetap tidak boleh dilakukan. Lantaran, hubungan yang terjadi antara Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo sudah seperti keluarga di dalam institusi kepolisian dan harus dijaga.

"Itu kayak orang yang, mau dibilang dendam tapi kan motifnya belum terungkap. Saya belum pernah melihat motif yang sebenarnya. Tapi kalau bisa jangan terjadilah. Kan begini, keluarga besar itu ya ada adik, ada kakak yang dianggap kayak orang tua di situ. Itu hubungan seperti itu harus dijaga," ucap mantan Kadiv Propam Polri ini.

Saat disinggung mengenai pendapatnya soal  tuntutan pidana seumur hidup yang diterima Ferdy Sambo, Oegroseno tak bicara banyak. Ia sepenuhnya menyerahkan kepada Majelis Hakim yang menangani kasus ini.

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kalau yang kasus Ferdy Sambo nah itu kan hakim yang memutuskan, ya kita ikuti aja," pungkas Oegroseno.

Mau Persahabatan Abadi? Rahasia Mengapa Teman Lama Selalu Ada

Untuk diketahui, mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno dihadirkan sebagai  saksi meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari 2023 lalu.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria dan Arif Rachman Arifin didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. 

Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Ibu Berharap Kasus Anaknya Bisa Disetop

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Membangun Kerjasama Co-Parenting Setelah Cerai: Ini Tips Efektif Menerapkannya!

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Audiensi korban perbudakan seksual anak di Surakarta ke DPR RI

DPR Minta Kapolda Jateng Usut Kasus Perbudakan Seksual Anak di Surakarta yang Terkatung-katung Sejak 2017

Komisi III DPR RI menerima audiensi pihak korban dugaan perbudakan seksual dan penyiksaan terhadap anak-anak dan perempuan di Surakarta.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024