Viral Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Arman dan Rasamala, Buat Pledoi?
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tuntutan dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023 lalu.Â
Ada momen menarik yang terjadi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu sempat terlihat menyelipkan kertas di balik buku hitam.
Hal ini terlihat usai Majelis Hakim meminta Ferdy Sambo berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya setelah amar tuntutan selesai dibacakan Jaksa.
"Terdakwa, saudara sudah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum. Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum anda," kata Hakim.
Ferdy Sambo menuruti dan langsung mendekat ke tim penasihat hukumnya, Arman Hanis. Saat sedang berkonsultasi, tangan Ferdy Sambo terlihat menyelipkan sebuah kertas di balik buku hitam. Kertas tersebut sempat tertutup sedikit oleh masker putih yang dipegang Sambo.
Tak lama setelah menyelipkan kertas, tangan Arman Hanis dan penasihat hukum lainnya serentak menyentuh buku hitam tersebut. Tak diketahui secara pasti apa isi dibalik kertas yang diselipkan Ferdy Sambo. Saat itu, Sambo langsung berbalik dan kembali duduk di kursi terdakwa.
"Sudah berkonsultasi?" tanya Hakim.
"Sudah Yang Mulia," jawab Sambo.
"Baik, bagaimana, saudara atau penasihat hukum anda yang mau bicara?" tanya Hakim.
Saat itu, Arman Hanis mengambil mic dan berbicara terkait dengan tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. Arman meminta agar Majelis Hakim memberikan waktu bagi timnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi. Kemudian, Hakim menyetujui dan memberikan waktu satu minggu kepada tim penasihat hukum Ferdy Sambo.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.Â
Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atas kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Â
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023. Â
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga. Terdakwa juga berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional," kata Jaksa saat membacakan uraian tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, lanjut Jaksa, juga menyebabkan sejumlah anggota Polri terlibat dalam kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas Jaksa.
Â