Densus 88 Temukan Bom Rakitan di Rumah Terduga Teroris Sleman
- VIVA/Cahyo Edi
VIVA Nasional – Densus 88 Mabes Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial AW di Kabupaten Sleman, DIY Minggu 22 Januari 2023. Selain menangkap AW, Densus 88 juga menggeledah rumah AW yang ada di Padukuhan Jetis Jogopaten, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, DIY.
Dalam penggeledahan ini, Densus 88 menemukan bahan peledak bom rakitan dari rumah AW. Bahan peledak ini salah satunya sempat dilakukan discrupter atau peledakan oleh tim Gegana Satbrimob Polda DIY.
Dukuh Jetis Jogopaten Agus Wardana membenarkan adanya peledakan yang dilakukan oleh personel kepolisian. Peledakan ini dilakukan pada Minggu 22 Januari 2023 pagi.
"Ditemukan bahan peledak. Infonya ada dua. Tadi juga ada yang diledakkan (discrupter) satu. Diledakkan tadi pagi," kata Agus.
Agus membeberkan saat penggeledahan ini ada sejumlah barang yang dibawa oleh Densus 88. Barang-barang ini diantaranya adalah buku-buku, senjata tajam berupa parang dan golok, hingga buku tabungan. "Tadi ada serbuk, seperti bahan peledak. Serbuknya di dalam botol. Ikut dibawa juga," ucap Agus.
Sebelumnya, seorang terduga teroris yang beralamatkan di Padukuhan Jetis Jogopaten, Kalurahan Pandowoharjo, Kecamatan Sleman, DIY ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri. Penangkapan ini dilakukan Densus 88 pada Minggu 22 Januari 2023.
Kapolresta Sleman Kombes Aris Supriyono membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Densus 88 terhadap terduga teroris di Sleman. Aris membeberkan bahwa pihak Polresta Sleman hanya mengamankan sekitar lokasi pengamanan Densus 88 di sekitar lokasi kejadian.
"Kami Polresta Sleman beserta jajaran Polda DIY membantu pengamanan kegiatan Densus 88 berupa penangkapan, olah TKP maupun discrupter yang dimulai lebih kurang pukul 10.00 WIB," tutur Aris.
Aris enggan merinci detail tentang penangkapan terduga teroris tersebut. Aris membeberkan jika nantinya untuk keterangan selanjutnya akan dilakukan oleh Densus 88. "Hal-hal yang berkaitan teknis hubungi Humas Mabes Polri atau Densus 88," paparÂ