Komentari Terdakwa OOJ Anak Buah Sambo, Komjen Oegroseno: Tak Ada Pelanggaran Profesi Masuk Pidana
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan tidak ada satupun pelanggaran profesi dalam institusi kepolisian di dunia yang masuk ke dalam ranah pidana.Â
Hal tersebut ditegaskan Komjen Oegroseno saat dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari 2023 lalu.
"Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi itu masuk pidana," kata Oegroseno kepada wartawan seperti dikutip VIVA, Minggu, 22 Januari 2023.
Menurut Oegroseno, pelanggaran profesi dalam institusi kepolisian khususnya Polri seharusnya cukup diselesaikan dengan sidang kode etik dengan hasil apapun. Baik itu dikenai sanksi penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Ya dilaksanakan (sidang) kode etik. Lalu, kode etik bisa dianggap tidak layak, kemudian PTDH ya enggak masalah ya diproses gitu," bebernya.
Oegroseno secara pribadi pun menyampaikan seharusnya pelanggaran profesi seperti yang dilakukan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ini cukup selesai dengan sidang kode etik. Ia berharap, kasus ini tidak berlanjut ke ranah pidana.
"Itu yang penting, yang saya berharap (tidak masuk ke ranah pidana) saya jaga seperti itu. Saya pribadi ya," tandas Oegroseno.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria dan Arif Rachman Arifin didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.Â
Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Â
Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â