Komjen Oegroseno: Kombes Edward Pardede Bisa Dipidana Kubu Hendra Kurniawan Cs

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyebutkan bahwa seharusnya Kombes Pol Edward Pardede bisa dipidana jika kubu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria melaporkannya. Kombes Edward Pardede sendiri pernah diperiksa di Paminal Divisi Propam Polri tetapi ikut memeriksa terdakwa obstruction of justice.

Terpopuler: Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Kasus Tom Lembong Titipan?

Dalam hal tersebut, Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno merupakan saksi yang meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kapolri Kenang Sosok Eks Wakapolri Agus Andrianto: Ceplas Ceplos, Berani dan Tegas

Mulanya tim penasehat hukum Hendra dan Agus bertanya mengenai adanya seorang anggota polri yang pernah membikin sebuah pelanggaran dan kembali menjadi penyidik dalam perkara obstruction of justice. Kala itu, kubu Hendra bertanya ke Oegroseno bagaimana jika memang masih ada anggota seperti itu di masa Oegroseno menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Namun, Oegroseno mengaku akan meminta kepada Kapolri untuk melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota polri tersebut.

Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri, Segini Harta Kekayaannya

"Apabila di paminal itu ada seseorang polisi yanb sedang diperiksa dan kemudian hasil pemeriksaan di paminal itu sudah dinyatakan terbukti melakukan pleanggaran dan sudah dinyatakan terbukti dan tinggal tunggu keputusan waprof dan terbukti dinyatakan pelanggaran. Kemudian orang tersebut, menjadi pemeriksa kembali dan ditunjuk untuk memeriksa terdakwa HK untuk kasus yanh juga tidak dikehendaki oleh HK apakah itu boleh ?," tanya kubu Hendra.

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Saya pernah tangani seorang perwira tinggi dengan diduga alat bukti yang saya temukan melalui paminal dia melakukan dugaan yang mengarah pidana langsung saya buatkan nota ke kapolri mohon di nonaktifkan pejabat atau pati tsb dalam rangka pemeriksaan di propam dan itu kemudian dikeluarkan surat keputusan kapolri yang bersangkutan untuk dinonaktifkan," jawab Oegroseno

"Jadi gak boleh lakukan kegitan atau apalagi melakukan suatu penyidikan itu bisa ada hal-hal apalagi pernah diperiksa di propam sebelumnya ini kan ada konflik of interest ini jangan sampai terjadi," ucap dia.

"Kalau menurut saya apa yang dilakukan itu udah cacat hukum menurut saya," beber Oegroseno.

Kemudian, kubu Hendra pun langsung menyebut nama Kombes Pol Edward Pardede. Lantas, Jenderal bintang tiga itu langsung mengatakan bahwa dari pihak pengacara bisa melaporkan Kombes Pol Edward Pardede.

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Faktanya orang tersebut saya sebut saja ya kombes pardede menjadi penyidik di urusan ini di siber ini," kata kubu Hendra

"Seharusnya bisa dilaporkan dari penasehat hukum agar dilakukan tindakan ke propaman kembalikam kepada atasan yang bersangkutan dan yang bersangkutan untuk pemeriksaan propam untuk penanganan lebih lanjut," kata Oegroseno.

"Jadi kasus penanganan pertama belim jalan tambah kasus kedua," sambungnya.

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria dan Arif Rachman Arifin didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. 

Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya