BNPB Harap Masyarakat Cianjur di Zona Merah Pindah ke Tempat yang Disediakan

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Sumber :
  • Antara/HO-BNPB

VIVA Nasional – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau kepada masyarakat Cianjur, Jawa Barat, yang berada di zona merah atau rawan bencana agar bersedia pindah ke tempat yang disediakan.

IHEAC 2024, Tempat Audiophile Berkumpul dan Bereksplorasi

"Secepatnya masyarakat pindah, secara bertahap, mengingat rumah yang disiapkan di Desa Sirnagalih telah selesai," ujar Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2022.

Mnegenai pembangunan rumah yang tidak berada di zona merah, kata dia, pemerintah menyiapkan beberapa skema, antara lain masyarakat dapat membangun atau memperbaiki rumahnya secara mandiri.

Kucing Buang Air Sembarangan? 7 Trik Jitu Usir Kucing dari Rumah Anda!

Pembangunan huntap untuk korban gempa Cianjur.

Photo :
  • Dok. PUPR

"Skema bagi masyarakat yang memiliki kemampuan bisa bangun sendiri dengan anggaran yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah dan didampingi tim teknis dari Kementerian PUPR agar secara struktur bangunan merupakan rumah tahan gempa," katanya.

7 Cara Cepat Membasmi Kutu Kasur agar Tidak Kembali Lagi!

Selain itu, dapat melalui aplikator yang yang sudah teruji membangun rumah tahan gempa di daerah lainnya dan dapat dibantu TNI/Polri.

Saat menyambangi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis, Suharyanto mengatakan proses pembersihan puing hingga kini mencapai ribuan unit. BNPB mengerahak alat berat 77 eskavator dan 30 dump truck. Sementara 2.584 personel dibantu masyarakat bahu membahu dalam pembersihan puing.

Ia menjelaskan, bagi rumah yang tidak bisa diakses menggunakan alat berat, pemerintah tetap berupaya untuk melakukan pembersihan. Ia menekankan, proses pembersihan yang dilakukan pemerintah tidak dipungut biaya.

Pertamina Peduli menambah penunjang untuk posko utama di Cianjur

Photo :
  • Pertamina

"Pembersihan puing dibiayai oleh pemerintah, tidak dibebankan pada masyarakat. Jika ada yang meminta imbalan, masyarakat dapat melaporkan," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya