Mantan Wakapolri Singgung Penembakan Antasari Azhar di Sidang Hendra Kurniawan

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, sempat menyinggung kasus penembakan yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Peristiwa itu disinggung Oegroseno, dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Baru 2 Hari Operasi Lilin, 182 Kecelakaan Terjadi 34 Jiwa Melayang

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat 20 Januari 2023.

Oegroseno mengatakan, bahwa dirinya selama menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, pernah menangani kasus yang mirip dengan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Penjelasan Oegroseno bermula dari penasehat hukum Hendra Kurniawan, yang menanyakan dia terkait kasus yang paling menonjol dan ditangani oleh satuan kerja yang berbeda. Terutama saat dirinya menjabat pada 2009-2010.

"Pada saat saksi menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, apakah saksi mempunyai anggota di Propam bersama terdakwa hendra dan Agus," tanya salah satu kuasa hukum Hendra Kurniawan.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

"Saya saat Kadiv Propam bersama Hendra Kurniawan di Biro Paminal," jawabnya.

"Terkait masalah teknis sedikit semasa bapak menjabat sebagai kadiv propam, apakah pada saat bapak menjabat dulu ada kejadian menonjol dimana secara paralel, ada satu pemeriksaan ditangani satuan kerja lainnya sebagai contoh antara Div Propam terus Biro Paminal bekerja sama dengan satker reserse?," tanya kubu Hendra.

Dia kemudian menjelaskan, saat itu peristiwa penembakan seorang dari dalam mobilnya. Setelah diusut, lalu menyeret Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar.

"Kemudian melibatkan juga ada juga anggota Polri didalamnya sehingga pada saat penanganan Pak Antasari dan saksi-saksi diperiksa di Polda Metro Jaya kemudian saya dapat perintah dari Pak Kapolri untuk segera mengamankan Kombes B dengan arahan Pak Kapolri ‘hati-hati dengan senjatanya, jangan sampai ada korban anggota Propam atau anggota kita lainnya tolong dilibati disita senjatanya dan dibawa ke Bareskrim Polri’ kemudian saudara Williardi (Williardi Wizard) saya serahkan ke Bareskrim dan diperiksa oleh pihak Bareskrim," jelas Oegroseno.

"Tapi belum ditahan setelah diperiksa di Bareskrim kemudian diserahkan ke Propam dan diperiksa Propam dan akhirnya penanganan selanjutnya ditangani Polda Metro Jaya," sambungnya.

Lantas, kubu Hendra pun merespon pernyataan jenderal bintang tiga itu bahwa memang sudah hal yang lazim satuan kerja boleh bekerja sama.

"Iya jadi secara struktural dan fungsional sudah bekerja seperti itu," tukas Oegroseno.

Seperti diketahui, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria dan Arif Rachman Arifin didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. 

Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya