Hakim Omeli Jaksa: Nggak Pakai Siap Satu Siap Dua, Kejaksaan Beda Sama Polisi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Hakim ketua Ahmad Suhel sempat geram ke jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak tegas ketika ditanyakan perihal pembacaan tuntutan sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 20 Januari 2023.
Momen itu terjadi seusai persidangan obstruction of justice dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim hukum mantan Wakaden B Paminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin.
Mulanya, Suhel menanyakan terkait agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Arif Rachman. Pada momen inilah jaksa tidak tegas menjawab pertanyaan hakim dengan hanya menyebut kata 'siap'.
"Tinggal lagi tuntutan," ujar Suhel di PN Jakarta Selatan, Jumat 20 Januari 2023.
"Siap Majelis," ucap jaksa.
"Jumat, satu minggu," jelas Suhel.
"Siap," jawab jaksa singkat.
Lantas, Suhel pun merasa geram ketika jaksa tidak tegas terkait agenda pembacaan tuntutan. Menurutnya, budaya kejaksaan berbeda dengan TNI-Polri.
"Saya tuh nggak pakai siap satu, siap dua," kata hakim.
"Siap," ucap jaksa.
"Siap itu harus benar. Siap kejaksaan itu beda dengan siap kepolisian maupun TNI. Artinya di tanggal 27 apapun bentuknya saudara harus siap tuntutan," jelas hakim Suhel.
Usai ditegur hakim, jaksa pun mengaku siap menyusun berkas tuntutan Arif selama satu pekan. Selepasnya, Hakim Suhel memutuskan sidang pembacaan tuntutan bagi Arif Rachman digelar pada Jumat 27 Januari 2023.
"Siap Mulia," jawab jaksa.
"Siap ini jadi budaya ya, baik kita akan buka kembali sidang ini pada Jumat depan tanggal 27 Januari dengan tuntutan dari JPU," sebut hakim Suhel.