KPAI: Ada 502 Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2022, Ini Penyebabnya

Ketua KPAI Ai Maryati Solohah, tengah
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

VIVA Nasional – Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengeluarkan catatan tentang situasi dan kondisi perlindungan anak Indonesia tahun 2022 dari berbagai provinsi.

Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang oleh Polisi

Berdasarkan data yang dikeluarkan KPAI, data anak korban kekerasan fisik dan/atau fsikis sebanyak 502 kasus. Faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan fisik dan/atau psikis kepada anak diantaranya adalah adanya pengaruh negatif teknologi dan informasi, permisifitas lingkungan sosial-budaya, lemahnya kualitas pengasuhan, kemiskinan keluarga, tingginya angka pengangguran, hingga kondisi perumahan atau tempat tinggal yang tidak ramah anak. 

Hal ini memperlihatkan bahwa posisi anak sangat rentan terhadap berbagai kekerasan karena ada banyak sekali faktor yang dapat menjadikan anak sebagai korban maupun pelaku. 

MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana

Komisioner KPAI membacakan catatan 2022

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan

Selain itu, anak yang berhadapan dengan hukum sebanyak 184 kasus. Anak korban pornografi dan cyber crime sebanyak 87 kasus. Anak dalam situasi darurat sebanyak 85 kasus serta anak dieksploitasi  secara ekonomi dan/atau seksual sebanyak 85 kasus. Dan terakhir terdapat kasus-kasus pelanggaran hak anak lainnya, sebanyak 95 kasus.

Iran: Wanita dan Anak Peremuan di Gaza Hadapi Kekerasan yang Belum Terjadi Sebelumnya

Kluster Pemenuhan Hak Anak (PHA) yakni kluster 2 Keluarga dan Pengasuhan Alternatif menempati pengaduan tertinggi kedua sebanyak 1960 pengaduan, angka tertinggi pengaduan kasus pelanggaran hak anak terjadi pada anak korban pengasuhan bermasalah/konflik orang tua/keluarga sebanyak 479 kasus. 

Data tersebut menunjukkkan bahwa keluarga yang merupakan institusi terkecil di masyarakat yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman dan nyaman bagi anak, namun justru sebaliknya kerap menjadi tempat pelanggaran hak anak, dengan penyebab keluarga tidak mampu menjalankan mandat selaku orang tua yang berkewajiban dalam memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.

Berikutnya pada pendekatan kluster pelanggaran hak anak dalam klaster 4 yakni pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, dan agama sebanyak 429 kasus. Sementara anak korban pemenuhan hak anak dalam klaster 3 yakni kesehatan dan kesejahteraan anak sebanyak 120 kasus.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, nomor tiga dari kiri

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan

Sesuai dengan tugas dan fungsi KPAI dalam Undang-Undang No35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, KPAI melaksanakan tugas-tugasnya melalui kelembagaan yang bergerak dalam Divisi Pengawasan, Divisi Pengaduan, Divisi Mediasi, Divisi Advokasi dan Kelembagaan, Divisi Telaah dan Kajian, dan Divisi Kemitraan.

Berbagai capaian program yang telah dijalankan sepanjang tahun 2022, KPAI bergerak dalam pengawasan berbasis klaster yakni pemenuhan hak anak (PHA) dan klaster Perlindungan khusus anak (PKA).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya