Hendra Kurniawan Hadirkan Jenderal Bintang 3 Polri Jadi Saksi Meringankan

Hendra Kurniawan,
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat 20 Januari 2023. 

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria dan Arif Rachman Arifin. 

Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno

Photo :
  • YouTube Abraham Samad

"Iya ada sidang (hari ini), untuk terdakwa HK, AP dan AR," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 20 Januari 2023.

Sementara itu, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan 2 ahli dan 1 saksi meringankan. 

Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

Ahli Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis dan ahli psikologi yaitu Silverius Soeharso akan dihadirkan dalam sidang kali ini. Sementara untuk saksi meringankan yaitu mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno.

"Ahli HTN/HAN, Margarito Kamis, Ahli Psikolog, Silverius Y. Soeharso dan saksi A de Charge, Komjen Pol (Purn) Oegroseno," kata Ragahdo.

Jawaban Menohok Kejagung Dituding Pengacara Tom Lembong Lakukan Abuse of Power

Hendra Kurniawan,

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria dan Arif Rachman Arifin didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. 

Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung soal Korupsi Impor Gula

Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024