Jampidum Tegaskan JPU Tak 'Masuk Angin' Tuntut Ferdy Sambo Cs

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo, Richard Elizier alias Bharada E, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi bekerja secara transparan serta profesional. Ia menepis jika jaksa disebut "masuk angin".

Kejaksaan Ungkap Alasan Belum Tahan Anak Surya Darmadi: Sudah Lama Tinggal di Singapura

“Masuk angin? Enggak ada masuk angin, saya tegaskan. Dari awal proses penuntutan enggak ada masuk angin. Kita bekerja penuh keterbukaan,” kata Fadil di kantornya, Kamis, 19 Januari 2023.

Menurut dia, apabila jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J main-main, tentu terlihat tanda-tanda ketidakprofesionalannya. Bahkan, tuntutan bagi Ferdy Sambo sudah maksimal seumur hidup.

Jaksa Agung Tegaskan Kejagung Tak Ada Persaingan dengan KPK Dalam Tangani Kasus Korupsi

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Kalau masuk angin itu terlihat ciri-cirinya. Bagaimana perkara yang menarik perhatian, negara asing juga memperhatikan ini. Ini pertaruhan lembaga. Gila apa, yang masuk angin mungkin dia suka keluar malam. Tidak ada yang masuk angin. Tuntutan maksimal. Gimana masuk angin,” ujarnya.

Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Enggak Bisa Tidur Usai Apartemen Digeledah Kejaksaan

Fadil mempersilakan para pengamat berpendapat terkait tuntutan jaksa terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang berbeda-beda. Sebab, ia menghormati perbedaan sudut pandang.

Menurut dia, jaksa menuntut para terdakwa secara arif dan memberikan keadilan. Ia memahami jaksa tidak bisa memenuhi semua permintaan publik. Karena, jaksa mempunyai parameter yang jelas sesuai kewenangan ketentuan undang-undang.

“Kami punya parameter yang jelas sesuai kewenangan dan ketentuan yang ditentukan UU kepada Kejaksaan Agung RI dan JPU,” ujarnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menerima kunjungan Ketua KPK Setyo Budianto.

Kejagung Tetapkan Pejabat KLHK Tersangka Korupsi Tata Kelola Kebun Sawit

Satu orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016-2024.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025