Jampidum Tegaskan JPU Tak 'Masuk Angin' Tuntut Ferdy Sambo Cs

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo, Richard Elizier alias Bharada E, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi bekerja secara transparan serta profesional. Ia menepis jika jaksa disebut "masuk angin".

Anak Ferdy Sambo Beri Ucapan Ulang Tahun dan Berharap Sang Ayah Cepat Pulang, Netizen Auto Geram!

“Masuk angin? Enggak ada masuk angin, saya tegaskan. Dari awal proses penuntutan enggak ada masuk angin. Kita bekerja penuh keterbukaan,” kata Fadil di kantornya, Kamis, 19 Januari 2023.

Menurut dia, apabila jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J main-main, tentu terlihat tanda-tanda ketidakprofesionalannya. Bahkan, tuntutan bagi Ferdy Sambo sudah maksimal seumur hidup.

Banding Kasus Korupsi Timah, Hakim PT DKI Vonis Dirut RBT 19 Tahun Penjara

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Kalau masuk angin itu terlihat ciri-cirinya. Bagaimana perkara yang menarik perhatian, negara asing juga memperhatikan ini. Ini pertaruhan lembaga. Gila apa, yang masuk angin mungkin dia suka keluar malam. Tidak ada yang masuk angin. Tuntutan maksimal. Gimana masuk angin,” ujarnya.

Respon Kejaksaan Agung Terkait Hukuman Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun Penjara

Fadil mempersilakan para pengamat berpendapat terkait tuntutan jaksa terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang berbeda-beda. Sebab, ia menghormati perbedaan sudut pandang.

Menurut dia, jaksa menuntut para terdakwa secara arif dan memberikan keadilan. Ia memahami jaksa tidak bisa memenuhi semua permintaan publik. Karena, jaksa mempunyai parameter yang jelas sesuai kewenangan ketentuan undang-undang.

“Kami punya parameter yang jelas sesuai kewenangan dan ketentuan yang ditentukan UU kepada Kejaksaan Agung RI dan JPU,” ujarnya.

Tom Lembong

Tom Lembong Kesal Dihalangi Petugas Kejaksaan saat Ingin Bicara di Depan Media: Saya Punya Hak Bicara

Tom Lembong kesal dihalangi petugas Kejaksaan saat hendak memberikan pernyataan di depan media. Ia menegaskan haknya untuk berbicara meski sedang dalam proses hukum.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2025