Jampidum Tegaskan JPU Tak 'Masuk Angin' Tuntut Ferdy Sambo Cs
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo, Richard Elizier alias Bharada E, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi bekerja secara transparan serta profesional. Ia menepis jika jaksa disebut "masuk angin".
“Masuk angin? Enggak ada masuk angin, saya tegaskan. Dari awal proses penuntutan enggak ada masuk angin. Kita bekerja penuh keterbukaan,” kata Fadil di kantornya, Kamis, 19 Januari 2023.
Menurut dia, apabila jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J main-main, tentu terlihat tanda-tanda ketidakprofesionalannya. Bahkan, tuntutan bagi Ferdy Sambo sudah maksimal seumur hidup.
“Kalau masuk angin itu terlihat ciri-cirinya. Bagaimana perkara yang menarik perhatian, negara asing juga memperhatikan ini. Ini pertaruhan lembaga. Gila apa, yang masuk angin mungkin dia suka keluar malam. Tidak ada yang masuk angin. Tuntutan maksimal. Gimana masuk angin,” ujarnya.
Fadil mempersilakan para pengamat berpendapat terkait tuntutan jaksa terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang berbeda-beda. Sebab, ia menghormati perbedaan sudut pandang.
Menurut dia, jaksa menuntut para terdakwa secara arif dan memberikan keadilan. Ia memahami jaksa tidak bisa memenuhi semua permintaan publik. Karena, jaksa mempunyai parameter yang jelas sesuai kewenangan ketentuan undang-undang.
“Kami punya parameter yang jelas sesuai kewenangan dan ketentuan yang ditentukan UU kepada Kejaksaan Agung RI dan JPU,” ujarnya.