Ini Sosok yang Buat AKBP Arif Rachman Berani Bongkar Kasus Ferdy Sambo
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin mulanya tidak berani buka suara terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Arif baru berani membuka diri setelah mendapat dorongan dari sang ayah yang merupakan pensiunan Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Hal tersebut diungkapkan kakak kandung Arif, Arief Riadi Arifin yang hadir dan menjadi saksi meringankan dalam kasus perintangan penyidikan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
"Kami semua tetap mendukung dan ayah saya berpesan kepada adik saya, 'buka semua kalau memang kamu dijerumuskan atau kamu dibohongi, maka lawan, tidak perlu takut'," kata Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah mendapatkan perintah lawan, dia melawan?" tanya penasihat hukum Arif.
"Iya setelah mendapatkan perintah lawan, baru dia membuka diri untuk melawan," kata Arief.
"Orang tua dari terdakwa ini adalah seorang anggota kepolisian?" tanya penasihat hukum Arif.
"Betul, orang tua saya, bapak saya itu pensiunan polisi dengan pangkat Irjen Pol," kata Arief.
Setelah itu, Arief menceritakan bahwa pihak keluarga sangat berat dalam menghadapi kasus yang menjerat adiknya itu. Lantaran selama ini, tidak ada satupun anggota keluarga yang terlibat dalam masalah hukum.
"Kasus ini kemudian disiarkan di seluruh Indonesia kemudian berdampak PTDH saudara terdakwa, bagaimana pendapat saudara saksi memaknai kejadian yang dihadapi terdakwa dan bagaimana menurut pendapat saudara saksi?" tanya penasihat hukum Arif.
"Kalau menurut kami, kami keluarga belum pernah menghadapi kejadian ini sebelumnya, tidak ada dari kami yang pernah terlibat dengan masalah hukum tidak ada. Tentunya ini sangat berat sekali kami hadapi. Apalagi adik saya merupakan kebanggaan kami semua jadi ini berat buat kami semuanya," kata Arief.
Untuk diketahui, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan merusak CCTV. Perbuatan tersebut dilakukan Arif bersama dengan lima terdakwa lainnya. Kelima terdakwa itu antara lain, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.