Jampidum Kejagung Minta Soal Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Ditutup

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, meminta tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut Kuat Maruf mengetahui adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tidak diperpanjang lagi.

Ariel Tatum Ungkap Sulit jadi Perempuan di Era Ini: Dituntut Untuk Menikah, dan...

Jaksa penuntut umum mencantumkan keterangan ahli poligraf yang disampaikan dalam persidangan, bahwa benar terjadi perselingkuhan korban Yosua dengan saksi Putri di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun, jaksa tidak memasukkan keterangan ahli dalam fakta sidang yang menyampaikan bahwa pengakuan Putri diperkosa itu layak dipercaya.

“Itu jangan lah, kita tutup drama perselingkuhan itu. Kita sekarang sedang mengadili pembunuhan berencana,” kata Fadil di kantornya pada Kamis, 19 Januari 2023.

Jawaban Kejagung soal Belum Temukan Aliran Dana ke Tom Lembong tapi Sudah jadi Tersangka

Momen Brigadir J akrab dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Photo :
  • Istimewa

Menurut dia, munculnya perselingkuhan itu sesuai keterangan ahli poligraf dalam fakta persidangan. Sehingga, jaksa mengutip keterangannya sesuai fakta persidangan.

Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi, Ini Peran Eks Manajer Indofarma

“Tapi tuntutan dan dakwaan, saya tidak ada perselingkuhan,” ujarnya.

Kecuali, kata dia, jika ada laporan polisi (LP) baru terkait dugaan perselingkuhan karena belum kadaluarsa. Namun, ia menyebut terlapornya jika memang mau buat laporan sudah meninggal dunia yakni Brigadir J.

“Jika ada LP baru, karena belum kadaluarsa. Nanti mungkin 8 tahun kedepan masih boleh, tetapi mungkin alat buktinya sulit. Tapi itu korban kalau merasa diselingkuhi atau apa untuk menjaga harga diri melapor polisi, tapi yang dilaporkan meninggal,” jelas dia.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan alasan keterangan ahli yang menyampaikan bahwa Putri diperkosa itu layak dipercaya tidak dijadikan pertimbangan tuntutan.

“Bukan tidak dijadikan pertimbangan. Yang disampaikan oleh Pak Jampidum itu adalah fakta-fakta semua yang terungkap di persidangan tentu akan diakomodir,” kata Ketut.

Selain itu, Ketut menegaskan penyidik Bareskrim Polri juga sudah membantah tidak ada perkosaan terhadap Putri Candrawathi. 

“Kalau perkosaan kan sudah dibantah oleh penyidik. Penyidik sudah membantah tidak ada pemerkosaan. Masa yang sudah dibantah kita lakukan ini,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya