Jaksa Nyatakan Tak Ada Hal yang Meringankan Tuntutan Sambo, Ini Alasannya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menjelaskan kenapa mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Gini, dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti enggak ada. Gitu SOP-nya. Saya menuntut maksimal kok enggak ada yang meringankan, bagaimana?” kata Fadil di kantornya pada Kamis, 19 Januari 2023.
Menurut dia, jaksa penuntut umum telah menuntut Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman seumur hidup. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kata dia, 20 tahun itu pidana penjara tertinggi di Pasal 10 KUHP. Maka, kata dia, tuntutan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo sudah diatas hukuman tertinggi.
“Tentu hal yang meringankan enggak ada, kecuali saya tuntut 20 tahun beliau. Terdakwanya saya tuntut, mungkin ada yang meringankan. Karena masih ada yang lebih tinggi, seumur hidup dan mati. Itu pertimbangannya, enggak ada meringankan, bener enggak ada, karena kalau ada meringankan, pasti turun lagi hukumannya,” tegas dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Dalam tuntutannya, jaksa memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan bahwa menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa.