Kamaruddin Simanjuntak: Harusnya Bharada E Dituntut 2 atau 3 Tahun
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Pengacara keluarga Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjantuak menyampaikan tuntutan 12 tahun penjara ke Richard Eliezer alias Bharada E terlalu tinggi. Ia mengatakan Bharada E dan keluarga Yosua sudah saling memaafkan.
"Terlalu tinggi, karena Bharada E dan keluarga Yosua sudah saya pertemukan, perdamaikan tanggal 26 Desember 2022 yang lalu dan mereka sudah saling memaafkan dan mengampuni," kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis 19 Januari 2023.
Dia mengatakan keluarga Brigadir J menyesali tuntutan terhadap Bharada E dan tak setuju dengan pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kamaruddin menyinggung, dalam kasus ini ada relasi kuasa yang sangat kuat. Buktinya saja, eks Karo Paminal Hendra Kurniawan tak kuasa menolak Sambo yang berpangkat Brigadir Jenderal Polisi. Apalagi Richard yang cuma berpangkat Bharada.
"Yang lebih senior saja nggak bisa menolak. Apalagi cuma Bharada Richard Eliezer. Jadi, artinya nggak ada kemampuan Bharada Richard Eliezer untuk menolak. Walaupun dia memang dijanjikan dikasih uang sama HP," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, karena sudah dimaafkan keluarga Yosua, Bharada E harusnya dituntut hukuman dibawah lima tahun. Ia bilang hukuman itu semisal dua tahun atau tiga tahun.
"Sehingga dengan adanya tuntutan itu, tanpa memperhitungkan itu menurut saya jaksa ini terlalu," ujar Kamaruddin.
"Harusnya dengan keluarga sudah memaafkan Bharada E dan Bharada E sudah meminta maaf. Dan, menyesali bahwa dia melakukan itu diluar kemampuan dia, harusnya tuntutan dia itu di bawah 5 tahun, misalnya dua atau 3 tahun," jelas Kamaruddin.
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus perkara pembunuhan Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023.
Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.