Bela Brigadir J, Kamaruddin Ngaku Kerap Mendapat Serangan Gaib Berupa Kucing Hitam
- Tangkapan Layar: YouTube
VIVA Nasional – Kuasa hukum keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap bahwa dirinya kerap mendapat banyak ancaman. Bukan hanya dari sisi dunia nyata, tapi juga dari sisi gaib ketika menuntut keadilan untuk Brigadir J.Â
Dalam podcast Uya Kuya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa dirinya pernah didatangi oleh seekor kucing berwarna hitam di kantornya. Merasa penasaran, Kamaruddin sempat mengejar kucing hitam tersebut namun hewan aneh itu langsung menghilang.Â
"Ada yang mengirim kucing hitam tetapi tidak bisa masuk ke kantor saya. Hanya duduk di atas mobil. Saya kejar pakai bambu hilang," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Bahkan, selain dirinya ada beberapa rekannya yang juga mendapatkan serangan serupa. Seperti Jhonson Panjaitan yang beberapa waktu lalu pernah pingsan selama tiga sehingga harus mendapatkan penanganan medis.Â
Tak sampai di sana, ada juga kejadian yang menyerang Martin Simanjuntak. Kala itu dia melihat sebuah meja terangkat di hotel bintang lima tempatnya menginap. Kemudian, Johannes Raharjo yang seperti digebuk oleh makhluk yang tidak dikenal.Â
"Kemungkinan itu kucing karena ada baret. Darahnya ada di ubin. Tetapi hotel tertutup terkunci. Hampir 2 bulan gak masuk kantor," jelas Kamaruddin.
Bahkan, salah seorang rekan Kamaruddin Simanjuntak ada yang patah kakinya lantaran terjatuh. Menurut pengacara kondang tersebut, serangan yang bertubi-tubi kepada dirinya dan rekan kerjanya adalah yang paling berat selama menangani kasus hukum.
"Artinya saya menyakini ada kuasa kegelapan. Untuk saya tidak mempan. Namun ini perkara berat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kamaruddin Simanjuntak turut bicara soal tuntutan terhadap mantan Kepala Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Menurut dia, Sambo seharusnya dituntut hukuman mati bukan penjara seumur hidup.Â
Kamaruddin menilai bahwa tuntutan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Sebab, Ferdy Sambo dianggap sudah membuat sengsara semua pihak. Mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat, sampai Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.Â
"Membohongi Presiden, membohongi DPR, membohongi Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban, hanya dituntut seumur hidup. Melihat kualitas kejahatanya seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 18 Januari 2023.