Putri Candrawathi Minta Pendampingan Psikolog di Rutan

Sidang Tuntutan Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya, Febri Diansyah menyampaikan permohonan terkait pendampingan psikolog untuk kliennya selama menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan). 

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Demikian disampaikan Febri usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

"Ini bukan nota pembelaan. Izin kami menyampaikan satu surat sebelumnya sudah disampaikan surat tertanggal 16 Januari 2023, kepada majelis hakim perkara ini karena ada kekhawatiran kondisi psikologis Putri yang kami pandang perlu pendampingan psikolog," kata Febri kepada majelis hakim.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Febri menjelaskan sudah mengajukan surat per Senin, 16 Januari 2023. Dia menyampaikan inti surat tersebut.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

"Kami mengajukan surat kepada Majelis Hakim dan sudah diterima pada 16 Januari 2023, Yang intinya meminta izin kepada Majelis Hakim agar dibuat penetapan atau diperintahkan kami bisa membawa psikolog atau psikiater untuk melakukan pemeriksaan atau mendampingi Putri di rutan," lanjut Febri.

Febri mengatakan pihaknya sebelumnya sudah membawa psikolog ke rutan. Tapi, selalu ditolak lantaran belum adanya penetapan dari majelis hakim.

"Baik, kami akan segera mengeluarkan penetapan sebagaimana saudara yang dimaksudkan besok pagi, selain berhubungan dengan PTSP," kata hakim.

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa  Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Putri dituntut jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan jaksa itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Putri sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya