Ferdy Sambo Seumur Hidup, Ini Tuntutan Jaksa ke 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat telah memasuki babak akhir. Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama seumur hidup.

Terungkap, Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala Simpan Jasad Korban Sehari Sebelum Dibuang

Sementara terdakwa lainnya, Ferdy Sambo paling terbesar. Atas tuntutan tersebut, mantan Kadiv Propam Polri itu bisa mengajukan keberatan dalam waktu satu minggu kedepan. Berikut beberapa tuntutan JPU ke terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

1. Ferdy Sambo - Seumur Hidup

Terpopuler: Pengakuan Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala, Polresta Jambi Terbakar Karena Ini

Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup

Photo :
  • Youtube

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Tuntutan tersebut telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Ferdy Sambo akan mengajukan pembelaan pekan depan.

Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

2. Putri Candrawathi - 8 Tahun

Sidang Tuntutan Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati telah dijatuhkan hukuman 8 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," ungkap Jaksa Penuntut Umum pada Rabu kemarin, 18 Januari 2023.

3. Ricky Rizal - 8 Tahun

Ricky Rizal, Bripka RR.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bripka Ricky Rial atau Bripka RR yang merupakan ajudan Ferdy Sambo telah dijatuhkan tuntutan selama 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa Penuntut umum mengungkapkan bahwa Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas Ferdy Sambo di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," tutur Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

4 Kuat Maruf - 8 Tahun

Kuat Maruf, Sidang Lanjutan Saksi-Saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf sekaligus terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dituntut selama 8 tahun penjara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus tersebut, dirinya terlihat bersama Ferdy Sambo atas penghilangan nyawa Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan. "Terdakwa Kuat Maruf terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa Penuntut Umum.

5. Braharda E - 12 Tahun

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara ajudan Ferdy Sambo yaitu Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J ketika berada di kediaman Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," tutur Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu kemarin, 18 Januari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya