Kecewa dengan Tuntutan JPU pada Bharada E, Samuel Hutabarat: Dia Itu Justice Collaborator
- VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.
VIVA Nasional – Ayah kandung Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat yakni Samuel Hutabarat, sangat kecewa dengan JPU yang menuntut Bharada Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan JPU terhadap Bharada E lebih tinggi dari Putri Candrawati yang hanya dituntut 8 tahun penjara.
Pihak keluarga justru menginginkan tuntutan terhadap Bharada E lebih rendah dibanding IPutri Candrawati, yang merupakan Istri Ferdy Sambo dan ikut terlibat merencanakan pembunuhan. Apalagi, Bharada E sudah membantu untuk mengungkapkan kasus yang menewaskan anak kandungnya tersebut.
"Seharusnya tuntutan hukuman Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lain, lantaran Bharada E sudah bersedia menjadi juctsce collaborator," ujarnya Rabu, 18 Januari 2023.
Menurutnya, Putri Candrawathi adalah aktor pembunuhan, sedangkan Eliezer adalah justice colaborator. Namun diutarakannya keputusan vonis tergantung prerogatif hakim.
"Saya sangat kecewa sekali dengan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut Bharada E 12 tahun penjara. Hari ini baru sebatas tuntutan namun tergantung keputusan hakim nantinya dan kita sabar menunggu," katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo seumur hidup. Kuat Maruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara padahal para pelaku terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan dikenakan pasal Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.