Jaksa: Putri Candrawathi Ingatkan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Sebelum Tembak Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Terdakwa Putri Candrawathi ternyata sempat mengingatkan suaminya, Ferdy Sambo perihal sarung tangan sebelum peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Fakta mengenai sarung tangan ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan berkas tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Momen Putri mengingatkan Ferdy Sambo soal sarung tangan itu terjadi setelah Bharada E mendapatkan informasi soal skenario pembunuhan Brigadir Yosua. Saat itu, Ferdy Sambo meminta agar Bharada E menjawab isolasi mandiri (isoman) saat ada yang bertanya mengenai tujuan ke rumah Duren Tiga.
"Bahwa menurut saksi Richard Eliezer, terdakwa Putri mendengarkan saat Ferdy Sambo menyampaikan skenario kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan jika ada orang yang bertanya dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri," ungkap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah Ferdy Sambo memberikan arahan ke Bharada E, Putri dengan suara pelan pun mengingatkan mengenai beberapa hal seperti CCTV dan sarung tangan.
"Mendengar perkataan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan suara yang pelan mengingatkan Ferdy Sambo tentang CCTV rumah dinas Duren Tiga 46 dan sarung tangan," kata Jaksa.
"Hal itu berkesesuaian dengan tempat dilaksanakannya perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," sambungnya.
Untuk diketahui, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebanyak lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal kasus yang menjeratnya. Kelima terdakwa ini dituntut dengan hukuman pidana yang berbeda-beda.
Terdakwa Ferdy Sambo, dituntut Jaksa dengan hukuman pidana seumur hidup. Kemudian, untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Sementara itu, Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator (JC) dituntut dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.