Dituntut 12 Tahun, Pengacara Sebut Jaksa Abaikan JC Bharada E
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
VIVA Nasional – Ronny Talapessy, pengacara Richard Elizier alias Bharada E, menilai jaksa penuntut umum (JPU) mengabaikan rekomendasi justice collaborator (JC) yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada korbannya.
Padahal, kata dia, dakwaan dan tuntutan yang dibacakan jaksa itu berdasarkan pada keterangan Bharada E semua.
“Status Richard Eliezer sebagai juctice collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama, kami pikir bahwa status dia sebagai juctice collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.
Ia melihat bahwa perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten, dan ketika dia harus berani mengambil sikap. Kemudian dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan.
“Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan, itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya,” ungkapnya.
Tentu, Ronny menghormati dan menghargai apa yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam tuntutan. Tetapi, ia mengaku tim kuasa hukum punya pandangan yang berbeda. Menurut dia, sidang agenda tuntutan hari ini mengusik rasa keadilan tim kuasa hukum dari Richard dan masyarakat luas.
“Tentunya di dalam tuntutan yang dibacakan hari ini beberapa poin kami membantah bahwa sejak awal kami sampaikan klien kami tidak mempunyai niat mensrea, sudah terungkap di persidangan. Ahli yang dihadirkan, saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak memberatkan Richard Eliezer,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023.
Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.