Enam TKA Diperiksa Buntut Kerusuhan di PT GNI Morowali

Aparat TNI-Polri berjaga di PT GNI usai bentrokan maut
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA Nasional – Buntut kerusuhaan di PT GNI (Gunbuster Nickel Industri) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), pihak kepolisian akhirnya memeriksa 6 orang tenaga kerja asing (TKA).

Polisi menyebut, bahwa pemeriksaan itu dilakukan buntut bentrokan yang terjadi akhir pekan kemarin. Bentrokan tersebut menewaskan 2 orang pekerja, yakni satu orang pekerja lokal dan satu pekerja asing asal China.

"Pemeriksaan masih dilakukan dan sudah 6 orang WNA sudah terperiksa dalam kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto, saat dikonfirmasi, Rabu 18 Januari 2023.

Kombes Didik menyebut, bahwa sampai saat ini pihak kepolisian dari Polda Sulteng telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka yang semuanya merupakan warga negara Indonesia.

"Untuk saat ini tersangka semua WNI. Mereka terlibat dalam pengerusakan dan pembakaran," katanya

Didik merinci, dari 17 tersangka itu sebanyak 16 orang dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang pengerusakan. Sementara 1 tersangka lainnya dikenakan Pasal 187 Ayat 1e KUHP tentang pembakaran. Kemudian ke-17 tersangka itu telah ditahan di Mapolres Morowali.

"Ditahan ada 17 orang karyawan di Rutan Polres Morowali Utara. Mereka resmi ditetapkan tersangka, sejak tanggal 16 Januari 2023," terang Kombes Didik

Seperti diketahui, bahwa kerusuhan terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu 14 Januari 2023. Akibat kerusuhan itu, 2 orang yang merupakan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA) tewas.

Kemnaker Gelar Sosialisasi TKA Online dan Molina, Tingkatkan Interoperabilitas Sistem Layanan TKA

Kemudian, sebanyak 9 orang mengalami luka-luka serta sejumlah fasilitas PT GNI rusak.

Ahmad Ali Tanya Soal Putus Sekolah, Cagub Sulteng Anwar Hafid: Faktor Kemalasan Salah Satunya
Polisi Tetapkan 9 Identitas Pelaku Pembakaran TPS di Jambi

Polisi Tetapkan 9 Identitas Pelaku Pembakaran TPS di Jambi, Tersangka Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Polda Jambi bersama Polres Kerinci resmi menetapkan 9 identitas pelaku pembakaran kotak suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Sungaipenuh Jambi

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024